Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Kedapatan Edarkan Sabu, Seorang Pemuda Diciduk Satresnarkoba Polres Purwakarta
    Kriminal

    Kedapatan Edarkan Sabu, Seorang Pemuda Diciduk Satresnarkoba Polres Purwakarta

    By RedaksiMaret 10, 2025Updated:Maret 10, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM – Seorang pemuda berinisial PS (30) dipastikan melewati Hari Raya Idul Fitri di balik jeruji besi. Hal ini setelah pemuda yang tercatat sebagai warga Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta itu diciduk polisi lantaran kedapatan mengedarkan narkoba.

    Pemuda tersebut nekat mengedarkan barang haram tersebut meski di bulan suci Ramadan, di mana banyak umat muslim tengah menjalankan ibadah di bulan puasa.

    PS ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta akibat keterlibatannya dalam peredaran narkoba jenis sabu.

    Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pelaku berinisial PS ini diamankan diwilayah Kelurahan Cipaisan, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, pada Jumat, 7 Maret 2025.

    “Pengungkapan kasus peredaran sabu ini berawal dari informasi masyarakat, serta operasi cipta kondisi di bulan Ramadhan 1446 hijriah,” ucap Yudi, pada Senin, 10 Maret 2025.

    Baca Juga:  Satres Narkoba Polres Purwakarta Menangkap Seorang Pemuda yang Diduga Hendak Edarkan 348 gram Sabu

    Menurutnya, keberhasilan ini atas gerak cepat anggota dalam menanggapi informasi dari masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.

    “Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berinisial PS ini yakni narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,14 gram yang dibungkus dengan plastik klip warna bening. Serta kami juga mengamankan sebuah tas selempang kecil warna hitam bertulis HLGN dan satu buah gawai merk Realmi berwarna biru hitam beserta simcardnya,” Ungkap Yudi.

    Berdasarkan keterangan pelaku, Kata Yudi, narkotika jenis sabu itu didapatnya dari seorang pria berinisial R untuk diedarkan kembali.

    “Jadi pelaku ini mendapatkan barang haram tersebut ke seorang pria berinisial R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli,” Ujarnya.

    Baca Juga:  Satres Narkoba Polres Purwakarta Menangkap Seorang Pemuda yang Diduga Hendak Edarkan 348 gram Sabu

    Yudi menegaskan untuk pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana dengan Paling Banyak Rp. 13 milyar rupiah,” ucapnya.

    Yudi menghimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.

    “Kita sekarang ini dalam suasana bulan suci ramadhan, maka lebih baik kita tingkatkan amal ibadah dengan memperbanyak bershalawat dan membaca Al Quran di rumah,” saran Yudi.

     

    Pemuda edarkan Sabu Polres Purwakarta
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Satres Narkoba Polres Purwakarta Menangkap Seorang Pemuda yang Diduga Hendak Edarkan 348 gram Sabu

    Oktober 1, 2025

    Satrekrim Polres Purwakarta, Ungkap Kasus Curat dengan Modus Ganjal ATM

    Agustus 20, 2025

    Kurang Dari 24 Jam Satreskrim Polres Purwakarta Ungkap Kasus Pembunuhan di Jatiluhur

    Agustus 14, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Campaka Sambang ke Petani

    Oktober 2, 2025

    Satres Narkoba Polres Purwakarta Menangkap Seorang Pemuda yang Diduga Hendak Edarkan 348 gram Sabu

    Oktober 1, 2025

    Cegah Konflik Meluas, Bupati Buol Gelar Rapat Cepat Terkait Sengketa Lahan PT HIP dengan 3 Desa

    September 30, 2025

    Bupati Buol Pastikan Pemerataan Ekonomi dan Pembangunan serta  Reforma Agraria Melalui Bank Tanah

    September 29, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.