INFOTIPIKOR.COM – Melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin, 17 Februari 2025, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya S.E., M.M., bersama Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Toni Wijaya, S.E., S.H., Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Rieke Suryaningsih, S.H., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Bandung. Hadir dalam rapat paripurna itu, Pj Wali Kota Bandung A. Koswara beserta Sekda Kota Bandung dan jajaran pimpinan OPD
Raperda Pajak dan Retribusi
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan dua instrumen utama dalam kebijakan fiskal yang digunakan oleh pemerintah untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik. Pajak bersifat wajib dan tidak ada imbalan langsung bagi pembayarnya, sementara retribusi adalah pungutan yang dikenakan atas layanan atau fasilitas tertentu yang diberikan oleh pemerintah daerah.
Dalam konteks pembangunan daerah, pajak dan retribusi memiliki peran strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang pada akhirnya digunakan untuk membiayai berbagai sektor seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, transportasi, serta program kesejahteraan sosial lainnya.
Dari perspektif Islam, prinsip keadilan, kemaslahatan, dan keseimbangan dalam ekonomi menjadi dasar dalam penerapan pajak dan retribusi. Pemerintah wajib mengelola pajak dengan adil dan transparan, memastikan bahwa hasil pajak benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat dan tidak menimbulkan beban yang berlebihan bagi masyarakat. Setelah membaca dan mencermati Penjelasan Pj Wali Kota atas Rancangan Peraturan Daerah terkait Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Fraksi PKB memberikan pandangan umumnya, sebagai berikut:
1. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Bandung mengapresiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika kebijakan fiskal nasional dan kebutuhan daerah, perubahan ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola pajak dan retribusi yang lebih efektif, adil, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat Kota Bandung. Sebagai bagian dari kebijakan fiskal daerah, perubahan ini harus berorientasi pada keadilan sosial, kesejahteraan masyarakat, serta pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Dalam Islam, konsep pajak dan retribusi
memiliki keterkaitan dengan maqashid syariah (tujuan syariat), terutama dalam hifzh al-mal (perlindungan harta) serta maslahah ‘ammah (kemaslahatan umum).
2. Dalam perspektif ushul fiqh, kebijakan fiskal, termasuk pajak dan retribusi daerah, harus berpedoman pada prinsip-prinsip syariah, seperti:
a. Al-Maslahah al-Mursalah (Kemanfaa
Setiap pungutan pajak dan retribusi harus membawa manfaat yang nyata bagi masyarakat, bukan sekadar meningkatkan pendapatan daerah. Penggunaan dana pajak harus diarahkan untuk pembangunan infrastruktur, layanan sosial, dan kesejahteraan masyarakat miskin.
b. La Dharara wa La Dhirar (Tidak Merugikan dan Tidak Dirugikan)
Tarif pajak dan retribusi tidak boleh membebani masyarakat, khususnya golongan ekonomi lemah dan UMKM. Harus ada pengurangan atau insentif bagi sektor usaha yang terdampak kebijakan baru, sesuai dengan prinsip keseimbangan (tawazun) dalam ekonomi Islam.
c. Al-‘Adalah fil Muwazanaat (Keadilan dalam Pajak)
Pajak harus proporsional dan berdasarkan asas keseimbangan antara hak dan kewajiban. Prinsip keseimbangan fiskal harus diperhatikan, sehingga daerah memiliki cukup pendapatan tanpa menindas rakyat kecil.
d. Al-Amanah wal-‘Adalah (Amanah dan Transparansi)
Pemerintah Kota Bandung harus memastikan bahwa pemungutan dan pengelolaan pajak dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
3. Fraksi PKB menekankan pentingnya keadilan dalam penerapan pajak dan retribusi daerah, terutama dalam memastikan bahwa masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah tidak terbebani secara berlebihan. Fraksi PKB mengapresiasi adanya revisi pasal yang memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak bagi kelompok tertentu, seperti masyarakat yang berada di sektor Barang dan Jasa Tertentu yang berpenghasilan rendah.
4. Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini, Fraksi PKB mencatat bahwa tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) ditetapkan sebesar 10 persen. Sementara itu, untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, tarif pajak yang diberlakukan adalah 40 persen. Pada prinsipnya, Fraksi PKB mendukung kebijakan ini. Namun, Fraksi PKB mendorong agar penetapan tarif tersebut mempertimbangkan potensi dampaknya terhadap industri kreatif dan para pekerja di sektor tersebut. Selain itu, Fraksi PKB juga menekankan pentingnya memastikan bahwa tarif pajak untuk konsumsi listrik tidak membebani
masyarakat rentan.
5. Perubahan struktur retribusi daerah harus dilakukan dengan prinsip efisiensi dan transparansi. Fraksi PKB meminta agar pengelolaan retribusi parkir, kebersihan, dan perizinan tertutup dari praktik pungutan liar serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
6. Dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, Fraksi PKB mendukung kebijakan insentif retribusi dan pajak bagi sektor Barang dan Jasa Tertentu serta sektor usaha strategis. Pemerintah Kota harus memastikan bahwa kebijakan fiskal daerah tetap berorientasi pada pemulihan ekonomi dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.
7. Fraksi PKB mendorong agar pemanfaatan aset daerah dilakukan secara akuntabel dan tidak memberikan beban tambahan bagi masyarakat. Penggunaan aset daerah untuk kegiatan ekonomi harus mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan yang berkelanjutan.
Fraksi PKB secara umum mendukung pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda ini dengan beberapa catatan:
1. Pemerintah Kota harus memastikan bahwa kebijakan pajak dan retribusi khususnya penentuan pada tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tidak memberatkan
masyarakat kecil.
2. Pemerintah Kota harus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya pajak dan retribusi untuk pembangunan daerah. Masyarakat perlu memahami bahwa kontribusi mereka digunakan untuk kepentingan bersama.
3. Pemerintah Kota harus memperhatikan Keseimbangan Ekonomi dan Pertumbuhan UMKM. Jika pajak terlalu tinggi, hal ini bisa menghambat pertumbuhan usaha kecil dan menengah (UMKM) serta menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian daerah.
4. Transparansi dan akuntabilitas dalam pemungutan pajak dan retribusi harus diperkuat untuk mencegah kebocoran pendapatan daerah.
5. Pemanfaatan aset daerah harus berbasis asas kemanfaatan sosial dan tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah.
6. Kebijakan pajak dan retribusi harus dievaluasi secara berkala agar tetap relevan dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
7. Hasil dari pajak rakyat maka harus kembali kepada rakyat.
Demikian pandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terkait penjelasan terkait Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yang tengah dibahas. Fraksi PKB berharap pandangan ini dapat menjadi masukan yang konstruktif bagi penyempurnaan kebijakan, demi kebaikan dan kemaslahatan seluruh masyarakat Kota Bandung.
Fraksi PKB mengajak semua pihak untuk terus bersinergi dalam semangat kebersamaan, dengan harapan bahwa setiap keputusan yang diambil akan membawa manfaat yang berkelanjutan dan kesejahteraan yang merata. Fraksi PKB mengajak semua pihak menjadikan proses legislasi ini sebagai upaya bersama untuk membangun Kota Bandung yang lebih maju, adil, dan berkeadaban.
(Indra Jaya)