Penulis | Editor : Herman Makuaseng
Sumber : Komite Anti Korupsi Indonesia
INFOTIPIKOR.COM – Berdasarkan temuan kami melalui https://lpse.morowalikab.go.id, bahwa CV. Mefali Moiko (Direktur ANDY BAHAR) yang beralamat di Kelurahan Lamberea, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali – Sulawesi Tengah, telah mengerjakan sebanyak 19 (Sembilan Belas) paket/kegiatan pada APBD Kabupaten Morowali Tahun 2024, yang terdiri dari 5 (Lima) paket yang ditenderkan, dan 14 (Empat Belas) paket Penunjukan Langsung (PL).
Sehubungan dengan itu, kami dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melakukan klarifikasi terkait 19 (Sembilan Belas) Paket yang dikerjakan oleh CV. Mefali Moiko tersebut.
“Sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, bahwa persyaratan Sisa Kemampuan Paket (SKP) untuk usaha kecil hanya 5 (Lima) paket pekerjaan,” ujar Umardin,S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia di Jakarta kepada media Infotipikor.com,Senin 27 Januari 2025.
Berikut penjelasan pada lampiran II klausal 3.4.2 Syarat kualifikasi teknis penyedia, (b) Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan Ketentuan : SKP = KP – P KP – nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan paket : (1) Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (Lima) paket pekerjaan.
Oleh karena itu, kami meminta klarifikasi untuk memberikan tanggapan melalui alamat email kami umararya1969@gmail.com atau sekretariatkaki@gmail.com, agar perusahaan Bapak/Ibu tidak berdampak atau masuk dalam daftar hitam nasional (Blacklist) INAPROC LKPP.
Namun, jika tidak memberikan tanggapan atau mengabaikan, maka kami akan segera menyurati kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),” pungkas Umardin, S.E.