Reporter : Moh. Fharsi
Editor : Herman Makuaseng
INFOTIPIKOR.COM – Pada Kamis, 9 Januari bertempat di Aula Lantai III Kantor Bupati Buol 2025 Pj. Bupati Buol, Drs. M. Muchlis, MM didampingi Sekretaris Daerah, Dadang, SH., MH dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buol, Abdul Yani L. Saad, S.Sos melaksanakan pelantikan pejabat Kepala Desa Pinamula Baru Kecamatan, Momunu dan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari Delapan Desa di Lima Kecamatan. Acara pelantikan yang digelar juga dihadiri oleh berbagai pejabat pemerintah, Camat, Ketua BPD serta tokoh masyarakat setempat.
Adapun pejabat Kepala Desa Pinamula Baru yang baru dilantik adalah Suwondo DJ. Sogul. Selain itu, dalam acara ini juga dilaksanakan pelantikan pada delapan PAW anggota BPD baru, yakni:
1. Moh. Risal Ramadhan (BPD Desa Doulan)
2. Sulvisni S. Ja’afar (BPD Desa Butukan)
3. Suhardin S. Koni (BPD Desa Bunobogu)
4. Nirmawati (BPD Desa Lripubogu)
5. Aldi S. Amran (BPD Desa Lakea I)
6. Kasmir (BPD Desa Lakea II)
7. Suryati M. Mentemas (BPD Desa Biau)
8. Sabran S. Naukoko (BPD Desa Binuang)
Dalam sambutannya, Pj Bupati Buol Drs. M. Muchlis, MM mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran pelaksanaan acara pelantikan. Beliau menyampaikan bahwa pelantikan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Perubahan dalam undang-undang tersebut mencakup masa jabatan anggota BPD yang kini menjadi 8 tahun, sebelumnya hanya 6 tahun.
“Pelantikan pejabat Kepala Desa (Kades) dan PAW BPD adalah langkah penting dalam memastikan jalannya pemerintahan desa yang efektif dan berkesinambungan. Pj Kades diberi amanah untuk mengisi kekosongan jabatan Kades, sementara anggota BPD yang baru dilantik akan melaksanakan tugas penting sebagai perwakilan masyarakat, pengawas, serta mitra kerja Kades,” ungkap Pj. Bupati Buol.
Pj. Bupati Buol juga menekankan pentingnya kerjasama antara pejabat Kades dan anggota BPD dalam menjalankan tugas pemerintahan di desa. “Sebagai mitra sejajar, penting bagi Penjabat Kepala Desa dan BPD untuk terus berkomunikasi dan berkoordinasi demi keberhasilan pembangunan di desa,” tambahnya.
Pj. Bupati juga mengingatkan agar BPD dan Pj Kepala Desa bekerja sama dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Hal ini bertujuan agar dana yang disalurkan dapat dikelola dengan baik, efisien, efektif, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat.
“Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai peraturan yang ada, agar setiap kebijakan dan penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas dan transparan,” tegas Pj. Bupati Buol.
Di penghujung sambutannya, Pj. Bupati Buol mengucapkan selamat kepada para anggota BPD dan Pj Kades yang baru dilantik. Beliau berharap mereka dapat menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi dan rasa tanggung jawab. “
Bekerjalah bersama-sama dengan Kades dan lembaga pemerintahan lainnya untuk menghadirkan solusi bagi setiap permasalahan di desa. Kita akan lebih kuat dan sukses jika kita bekerja bersama sebagai satu tim,” ujarnya.
Dengan adanya pelantikan ini, diharapkan Pj Kades dan anggota BPD dapat berkontribusi maksimal dalam meningkatkan kualitas pemerintahan desa serta mewujudkan pembangunan yang membawa manfaat langsung bagi masyarakat di Kabupaten Buol.