INFOTIPIKOR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol mengelar orientasi penyusunan awal rencana kerja Pemerintah Daerah (Pemda), RKPD serta sosialisasi Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) No 12 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), bertempat di Aula Kantor Bupati Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (08/01).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buol, Sekretaris Daerah, Asisten dan Staf Ahli Bupati, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat serta Kepala Desa.
Kegiatan ini bertujuan memberikan informasi serta pemahaman terkait proses dan tahapan rancangan awal RKPD Kabupaten Buol, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesamaan persepsi pada seluruh perangkat daerah dan Stekholder terhadap penyusunan dokumen RKPD yang sesuai dengan kaidah perencanaan serta penyelarasan program antara progam pemerintah daerah, Provinsi dan Pusat. Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Panitia kegiatan Herman Husnan S.Ip, pada laporan panitia.
Pj. Bupati Buol, Drs. M. Muchlis, MM, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa RKPD bukan hanya sekedar dokumen administrasi tapi merupakan pedoman pembangunan yang mencerminkan pedoman aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Namun bertujuan untuk menjaring aspirasi masyarakat serta memastikan program dan kegiatan yang di rumuskan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“RKPD menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yang selanjutnya akan di gunakan sebagai acuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),”
“Oleh karena itu, penyusunan RKPD haruslah memenuhi prinsip sinkronisasi dan harmoni. Dimana, RKPD harus memadukan antara progam RPJMN, RPJMD Provinsi dan RPJMD Kabupaten/Kota, guna memastikan keselarasan pembangunan Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota,”
“Selanjutnya adalah keterpaduan dan kolaborasi. Dimana RKPD harus mengakomodasi aspirasi dari berbagai pihak baik pemerintah Pusat, Provinsi, Perangkat Daerah, Masyarakat serta Dunia Usaha, dan yang terakhir berbasis data dan bukti dengan kata lain penyusunan RKPD tidak hanya berdasar kepada asumsi semata,” ujarnya.
Semua perencanaan harus berbasis data yang valid, akurat, relevan serta fokus pada hasil yang nyata baik dan terukur serta mampu mengukur pencapaian dan dampaknya,” jelasnya.
Sementara Ketua DPRD Ryan Nathaniel Kwendi, dalam keterangannya kepada media menyampaikan, bahwa dokumen RKPD merupakan nafas dan induk dari kebijakan pemerintah daerah sebagai lembaga yang mempunyai peran pengawasan. DPRD Kabupaten Buol akan siap mengawal penyusunan RKPD hingga pelaksanaan program yang termuat dalam dokumen RKPD.
“Kami DPRD akan serius mengawal penyusunan RKPD ini, sebab kami bertanggung jawab terhadap dampak yang akan di timbulkan, apakah benar-benar berpihak kepada masyarakat atau sebaliknya,”terang Ketua DPRD.
(Farsi)