INFOTIPIKOR.COM – Aksi dua orang pencuri menggasak perhiasan dan sejumlah uang bernilai Rp 165 juta di Gang Banteng IV, Kelurahan Nagrikidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, pada Sabtu, 29 September 2024 lalu, berhasil diringkus Satreskrim Polres Purwakarta.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni seorang perempuan berinisial LL (42) dan seorang laki-laki berinisial UH (32). Kedua pelaku ini merupakan kakak beradik yang tercatat sebagai warga Bandung.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan kedua pelaku ini menargetkan rumah yang kosong untuk dijarah. Modusnya adalah dengan berkeliling berpura-pura sebagai gelandang.
“Tersangka LL ini berpura pura menjadi gelandangan atau pengemis. Kalau misal ada penghuninya, pelaku berpura-pura menanyakan alamat. Tapi jika tidak ada, langsung melancarkan aksinya,” Ucap pria yang akrab disapa Lilik itu, saat menggelar konferensi pers, pada Selasa, 31 Desember 2024.
Saat melancarkan aksinya tersebut, kedua pelaku membagi tugas, satu orang berperan mengawasi situasi dan satu orang lainnya mengeksekusi rumah sasaran tersebut.
“Mengetahui rumah tersebut kosong, LL yang berpura-pura Pengemis kemudian masuk kedalam rumah melalui pintu
belakang. Kemudian pelaku mencongkel lemari pakaian yang ada di kamar, dan mengambil perhiasan emas berupa 2 buah gelang dan 1 buah cincin serta uang tunai sebesar Rp. 165 juta rupiah,” Ungkap Lilik.
Setelah berhasil membawa barang berharga milik korban, tambah Kapolres, tersangka LL keluar melaluai pintu depan. “Selanjutnya tersangka LL menemui tersangka UH yang telah menunggu didaerah alun-alun Purwakarta untuk melarikan diri ke daerah Bandung,” lanjutnya.
Berbekal video, kata Kapolres, para pelaku yang terekam CCTV di Rumah korban jajaran Satreskrim Polres Purwakarta melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil menangkap tersangka di wilayah Astana Anyar Bandung.
“Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, sebuah gunting warna hitam, sebuah tas kecil warna hitam garis putih, sebuah tas kecil warna pink cerah, sebuah tas kecil warna pink bergambar bunga
mawar, sebuah tas kecil warna pink merk vincci, sebuah baju warna hijau sage merk converse, sebuah gelang emas, sebuah cincin emas dan uang tunai sebesar Rp. 8.300.000,” ungkap Lilik.
Sementara, terhadap tersangka, petugas menjerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.***