Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Satreskrim Polres Purwakarta Ringkus Dua Orang Pengedar Uang Palsu 
    Kriminal

    Satreskrim Polres Purwakarta Ringkus Dua Orang Pengedar Uang Palsu 

    By RedaksiDesember 31, 2024Updated:Desember 31, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta menangkap dua pelaku kasus pengedar uang palsu, dengan modus penggandaan uang di wilayah Kabupaten Purwakarta.

    Kedua pelaku itu diketahui berinisial R (43) warga Kabupaten Purwakarta dan IH (60) tercatat sebagai warga Bali. Kedua pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Purwakartu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, mengatakan awalmula kejadian tersebut ketika saksi berinisial M yang merupakan teman dari tersangka R tersebut diminta datang ke Kabupaten Purwakarta.

    “Jadi, pada Kamis 19 Desember 2024, saksi berinisial M ini bertemu dengan tersangka R di Jalan Veteran, Kelurahan Ciseureuh, Kabupaten Purwakarta. Setelah bertemu, tersangka meminta uang kepada saksi sebesar Rp. 7 juta rupiah,” ucap Kapolres saat menggelar konferensi pers, pada Selasa, 31 Desember 2024.

    Lilik, menambahkan, tersangka R menjanjikan kepada saksi dapat menggandakan uang tersebut. Namun, saat itu saksi hanya memiliki uang sebesar Rp. 4 juta rupiah dan menyerahkannya kepada tersangka.

    “Setelah menerima uang dari saksi, tersangka R memberikan kantong plastik warna hitam dan meminta agar kantong plastik tersebut jangan dibuka dulu. Sesampainya di rumah, saksi yang penasaran kemudian membuka kantong plastik tersebut,  dan pada saat dilihat ternyata isinya mata uang palsu,” ungkap Lilik.

    Atas kejadian tersebut, kata Dia, saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purwakarta.”Usai mendapatkan laporan, anggota Satreskrim Polres Purwakarta bergerak cepat mengamankan pelaku. Kedua pelaku diamankan di lokasi yang berbeda. Diketahui tersangka IH merupakan pemilik uang palsu yang didapatnya dari seorang pria berinisial A (30). Yang kini sudah kita masukan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dilakukan pengejaran,” ungkap Lilik.

    Setelah diamankan, kata Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp.100 ribu sebanyak 980 lembar, pecahan Rp. 50 ribu sebanyak 1 lembar dan satu unit handphone merk samsung warna abu-abu.

    Ia menegaskan, kedua pelaku yang diamankan adalah sebagai pengedar. Saat ini petugas masih mendalami kasus tersebut.

    “Untuk mempertanggung perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 50.000.000.000,- ( lima puluh milyar rupiah),” pungkas Lilik.***

     

    Post Views: 183
    AKBP Lilik Ardhiansyah Uang Palsu
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Ketua DPRD Buol difitnah Terlibat Tambang Ilegal Galian C, Pihak Terkait Diminta Bertanggungjawab

    Desember 11, 2025

    Perjuangan Panjang Mencari Keadilan bagi Baladiva Nisrina Maheswari dalam Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana

    November 28, 2025

    DPP MIO Indonesia Prihatin atas Dugaan Keterlibatan Oknum Wartawan dalam Kasus Penipuan di Depok 

    November 2, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    ITB Beri Pelatihan Serat Nanas: Dari Sampah Terabaikan menjadi Peluang Ekonomi Kreatif di Kabupaten Ketapang

    Januari 29, 2026

    Pemda Buol Beri Perhatian Khusus atas Insiden Keracunan Massal Akibat Konsumi MBG

    Januari 29, 2026

    Menjelang HPN 2026, MIO Indonesia Tegaskan Komitmen Perkuat Pers Nasional

    Januari 29, 2026

    Songsong Usia Sewindu, IWO Indonesia Usung Tema Strategis : “Mengukuhkan Pers Online yang Berintegritas dan Membangun Ekonomi Kuat serta. Menjaga Kedaulatan Bangsa

    Januari 28, 2026
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.