Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»PTPN VIII Cikumpay Kuasai Lahan Sengketa, Ormas Garuda KPP RI Komitmen Perjuangkan Hak Masyarakat
    Politik & Hukum

    PTPN VIII Cikumpay Kuasai Lahan Sengketa, Ormas Garuda KPP RI Komitmen Perjuangkan Hak Masyarakat

    By RedaksiDesember 22, 2024Updated:Desember 23, 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM -Organisasi Masyarakat Generasi Muda Kesatuan Penerus Republik Indonesia (Garuda KPP RI) Cabang Kabupaten Purwakarta, mengdakan pertemuan dengan ahli waris pemilik tanah yang dikuasai oleh PTPN VIII Cikumpay yang berada di Blok Cicadas Desa Campaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jum’at (20/12).

    Sebagaimana diketahui bahwa, pada tanggal 11 Desember 2024 yang lalu ada kelompok warga ahli waris atau pemilik tanah khususnya warga Desa Campaka, yang melakukan pernyataan sikap terhadap kelompok-kelompok yang mengaku serta merasa memiliki dan menguasai lahan seluas 53 hektar di Blok Cicadas Desa Campaka,

    Diawali dari adanya isu yang beredar,  bahwasanya di hari dan tanggal  yang disebutkan akan dilaksanakan  eksekusi lahan seluas 53 Hektar yang dimenangkan oleh Agustin,  berdasarkan putusan pengadilan Jakarta, sontak warga secara langsung menangapi isu tersebut dengan mendatangi lokasi tanah dan membuat pernyataan sikap.

    Melihat dan mempelajari permasalahan yang sedang dialami oleh para ahli waris, Yudi Yudriatna,  Ketua DPC Garuda KPP RI Kabupaten  Purwakarta, yang merupakan salah satu ormas tempat bernaungnya anak-anak muda ini merasa perlu menjembatani untuk menyalurkan aspirasi warga yang lagi berjuang terhadap tanah warisan leluhurnya,
    untuk memfasiltasi hal tersebut pada hari Jum’at tanggal  20 Desember 2024 untuk diadakanya pertemuan di salah satu rumah ahli waris yang tidak mau disebutkan namanya yang berada di wilayah Desa Campaka.

    Baca Juga:  Kuasa Hukum: Lahan yang Digunakan untuk Proyek Pabrik Mobil Listrik VinFast Milik Warga

    pertemuan ini tertutup mengingat ada beberapa hal yang harus dibicarakan secara intensif terkait data-data serta fakta yang akan dikemukakan nantinya.

    Kepada awak media  Yudi Yudriatna,  yang akrab disapa dengan Kang Yudi,  imenuturkan, hasil diskusi dengan para ahli waris adalah mengumpulkan semua data-data dan fakta serta kita menyambungkan dari generasi-ke generasi yang turun temurun sampai ke ahli waris yang masih ada, sehinga kita bisa menarik benang merahnya yang membuat permasalahan bisa terang benderang serta dikuatkan dengan data yang para ahli waris pegang dan disingkronkan dengan data yang ada di Kantor Desa dimana tanah yang kita anggap sengketa ini berada.

    “Memang kita akui ada pihak yang mengakui, bahwa tanah yang luasnya 53 Hektar ini milik mereka, dan itu juga berasal dari leluhurnya, dan hal ini juga menurut imformasi yang kita dapat sudah dimenangkan gugatannya di Pengadilan Jakarta, biarkan saja,”tuturnya.

    Lanjut, diungkapkan Yudi, di sini juga kita akan melakukan langkah-langkah hukum, termasuk mengajukan peninjauan kembali atau PK ke Mahkamah Agung,

    “Kita juga akan membawa bukti-bukti konkret terhadap tanah tersebut.
    Rekan-rekan media mohon juga bantu kami dengan mengawal permasalahan ini, kita tetap berjuang di garis yang paling depan untuk membela hak-hak warga, dan komitmen ini kami tuangkan dengan bentuk surat kuasa dari pihak ahli waris kepada kami/ Garuda KPP RI untuk ikut bagian dalam menyelesaikan sengketa tanah ini,” pungkas aku Yudi.***

    Baca Juga:  Kuasa Hukum: Pelepasan Tanah Kas Desa Mendukung Percepatan Investasi, Terdapat Komunikasi dan Kordinasi Berbagai Pihak

     

     

    Post Views: 268
    Garuda KPP RI Yudi Yudriatna
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Komisi III DPRD Kota Bandung Bedah Program Kerja Disdamkarmat dan DSDABM

    Februari 26, 2026

    Kuasa Hukum: Lahan yang Digunakan untuk Proyek Pabrik Mobil Listrik VinFast Milik Warga

    Februari 25, 2026

    Kuasa Hukum: Pelepasan Tanah Kas Desa Mendukung Percepatan Investasi, Terdapat Komunikasi dan Kordinasi Berbagai Pihak

    Februari 25, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Boyong 2 Paket PL Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV SS Qia Borneo Tend Disanksi Tegas

    Februari 26, 2026

    Komisi III DPRD Kota Bandung Bedah Program Kerja Disdamkarmat dan DSDABM

    Februari 26, 2026

    Diduga Gunakan SBU Palsu saat Tangani Paket SPALD-S Desa Lemo 1, KAKI Minta CV Cahaya Baru Abadi Disanksi Tegas

    Februari 26, 2026

    Pemkab Buol Awali Safari Ramadhan di Kecamatan Paleleh

    Februari 25, 2026
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.