INFOTIPIKOR.COM -Organisasi Masyarakat Generasi Muda Kesatuan Penerus Republik Indonesia (Garuda KPP RI) Cabang Kabupaten Purwakarta, mengdakan pertemuan dengan ahli waris pemilik tanah yang dikuasai oleh PTPN VIII Cikumpay yang berada di Blok Cicadas Desa Campaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jum’at (20/12).
Sebagaimana diketahui bahwa, pada tanggal 11 Desember 2024 yang lalu ada kelompok warga ahli waris atau pemilik tanah khususnya warga Desa Campaka, yang melakukan pernyataan sikap terhadap kelompok-kelompok yang mengaku serta merasa memiliki dan menguasai lahan seluas 53 hektar di Blok Cicadas Desa Campaka,
Diawali dari adanya isu yang beredar, bahwasanya di hari dan tanggal yang disebutkan akan dilaksanakan eksekusi lahan seluas 53 Hektar yang dimenangkan oleh Agustin, berdasarkan putusan pengadilan Jakarta, sontak warga secara langsung menangapi isu tersebut dengan mendatangi lokasi tanah dan membuat pernyataan sikap.
Melihat dan mempelajari permasalahan yang sedang dialami oleh para ahli waris, Yudi Yudriatna, Ketua DPC Garuda KPP RI Kabupaten Purwakarta, yang merupakan salah satu ormas tempat bernaungnya anak-anak muda ini merasa perlu menjembatani untuk menyalurkan aspirasi warga yang lagi berjuang terhadap tanah warisan leluhurnya,
untuk memfasiltasi hal tersebut pada hari Jum’at tanggal 20 Desember 2024 untuk diadakanya pertemuan di salah satu rumah ahli waris yang tidak mau disebutkan namanya yang berada di wilayah Desa Campaka.
pertemuan ini tertutup mengingat ada beberapa hal yang harus dibicarakan secara intensif terkait data-data serta fakta yang akan dikemukakan nantinya.
Kepada awak media Yudi Yudriatna, yang akrab disapa dengan Kang Yudi, imenuturkan, hasil diskusi dengan para ahli waris adalah mengumpulkan semua data-data dan fakta serta kita menyambungkan dari generasi-ke generasi yang turun temurun sampai ke ahli waris yang masih ada, sehinga kita bisa menarik benang merahnya yang membuat permasalahan bisa terang benderang serta dikuatkan dengan data yang para ahli waris pegang dan disingkronkan dengan data yang ada di Kantor Desa dimana tanah yang kita anggap sengketa ini berada.
“Memang kita akui ada pihak yang mengakui, bahwa tanah yang luasnya 53 Hektar ini milik mereka, dan itu juga berasal dari leluhurnya, dan hal ini juga menurut imformasi yang kita dapat sudah dimenangkan gugatannya di Pengadilan Jakarta, biarkan saja,”tuturnya
Lanjut, diungkapkan Yudi, di sini juga kita akan melakukan langkah-langkah hukum, termasuk mengajukan peninjauan kembali atau PK ke Mahkamah Agung,
“Kita juga akan membawa bukti-bukti konkret terhadap tanah tersebut.
Rekan-rekan media mohon juga bantu kami dengan mengawal permasalahan ini, kita tetap berjuang di garis yang paling depan untuk membela hak-hak warga, dan komitmen ini kami tuangkan dengan bentuk surat kuasa dari pihak ahli waris kepada kami/ Garuda KPP RI untuk ikut bagian dalam menyelesaikan sengketa tanah ini,” pungkas aku Yudi.***