Penulis: Herman Makuaseng | Sumber : Komite Anti Korupsi Indonesia
INFOTIPIKOR.COM – Berdasarkan Pasal 4 Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2022 tentang Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 point 24 Peran serta Ormas.
Umardin, S.E, melalui Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan, bahwa dengan ini kami menyampaikan laporan pengaduan sebagai berikut :
1. Informasi Data Pengaduan
https://lpse.malinau.go.id/eproc4/lelang
2. Uraian Pengaduan
Bahwa setiap badan usaha yang akan melaksanakan pekerjaan di bidang jasa konstruksi,
wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku sebagai bukti pengakuan
formal terhadap tingkat kompetensi atas hasil sertifikasi dan registrasi badan usaha yang
dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
” CV. Kalindo Karya Utama, merupakan perusahaan yang beralamat Jl. Nuri No 12 Tanjung Selor Hilir Kabupaten Bulungan
Provinsi Kalimantan Utara, telah ditetapkan selaku pemenang tender melalui Satuan Kerja Dinas
Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Malinau,”
“Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) BS001 Pelaksana Bangunan Sipil Jalan, dalam status
pencabutan (91) atau bermasalah, dan bukan dalam status masih berlaku,” ujarnya kepada media Infotipikor.com di Jakarta, pada Rabu 20 November 2024, pagi.
Lanjut, dijelaskan Umardin, adapun paket yang dimenangkan oleh CV.Kalindo Karya Utama, adalah sebagai berikut :
1. Semenisasi Jalan menuju Sungai Kayan RT 02 Sungai Barang (B) Desa Sungai Barang
(Kode Tender 5213321).
2. Semenisasi Jalan Menuju Sungai Kayan RT 02 Sungai Barang (A) Desa Sungai Barang
(Kode Tender 5212321).
3. Semenisasi Gang Amai Pudan RT 03 Desa Long Ampung (Kode Tender 5216321).
” Salah satu syarat kualifikasi untuk mengikuti tender pada ketiga paket tersebut adalah memiliki SBU SI003 Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Jalan,” jelasnya.
Berdasarkan uraian pengaduan dengan disertai bukti tersebut,lebih lanjut, Umardin, meminta kepada pihak LKPP untuk mengusut tuntas terkait penyimpangan yang dimaksud, dan meminta agar kepada penyedia jasa CV. Kalindo Karya Utama, dilakukan pembatalan sebagai pemenang tender, dan dimasukan ke dalam daftar hitam nasional aktif.
“Pasalnya dalam mengikuti tender CV Kalindo Karya Utama, menggunakan SBU dalam status pencabutan (bermasalah).
Selain itu kami juga meminta agar Pokja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa untuk segera dicabut sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) pemerintah, karena telah menyalahgunakan wewenang/jabatan.” harap Umardin,S.E.