Penulis | Editor : Herman Makuaseng
INFOTIPIKOR.COM – Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 point 24 Peran serta Ormas dan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melalui Umardin, S.E, dari Divisi Investigasi dan Pencegahan mengatakan, bahwa telah ditetapkan pemenang tender/berkantrak paket Pembangunan Dapur SMAN Taruna Kasuari Nusantara Kabupaten Manokwari kepada penyedia jasa CV Indostar yang beralamat Jl. Irman Jaya Kompleks Kebun Cengkeh Kabupatrn Manokwari, Provinsi Papua Barat, pada Satuan Kerja (Satker) Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat melalui https://tender.papuabaratprov.go.id.
“Salah satu syarat kualifikasi untuk mengikuti tender pada paket tersebut adalah memiliki kualifikasi usaha kecil SBU Bangunan Gedung,”ujar Umardin, S.E, di Jakarta, pada hari Jum’at, tanggal 25 Oktober 2025 kepada media Infotipikor.com
Menurut Umardin, mejelaskan, berdasarkan hasil pengecekan data dan proses/pencarian Badan Usaha melalui https://lpjk.pu.go.id, bahwa CV Indostar selaku pemenang tender/berkontrak, terbukti memiliki SBU dalam status dicabut dan dibekukan sejak tanggal 06 April 2023.
“Upload dokumen penawaran dilaksanakan mulai tanggal 13 September 2024 sampai dengan 17 September 2024,” jelasnya.
Lanjut, Umardin, S.E, berharap, dari uraian materi kami yang disertai bukti, maka kami dari KAKI meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat untuk :
1. Melakukan pemutusan kontrak kepada nama penyedia Indostar serta dimasukan kedalam daftar hitam nasional (Blacklist) melalui INAPROC LKPP, mengingat saat mengikuti tender menggunakan SBU yang dalam status dibekukan/dicabut.
2. Memberikan sanksi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, yang salah satu tugas pokok dan kewenangan adalah menerbitkan SPPBJ/Kontrak dengan penyedia barang/jasa,” harapnya.
Akan tetapi, dalam melaksanakan tugas selaku PPK terbukti telah menyalahgunakan wewenang. Sebagaimana aturan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, bahwa
SBU harus berlaku efektif pada saat rapat persiapan penandatanganan kontrak, dan bukan dalam status SBU dibekukan/dicabut, sehingga PPK patut diberikan sanksi sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,”Tutup Umardin,S.E.