Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Menang Tender, KAKI Pusat Sampaikan Klarifikasi Kepemilikan SBU CV WER FFO dalam Status Pencabutan
    Daerah

    Menang Tender, KAKI Pusat Sampaikan Klarifikasi Kepemilikan SBU CV WER FFO dalam Status Pencabutan

    By RedaksiOktober 4, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis | Editor : Herman Makuaseng

    INFOTIPIKOR.COM – Sehubungan dengan ditetapkannya CV WER FFO sebagai pemenang tender Paket Pembangunan Rumah Singgah pada Satuan Kerja (Satker) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kaimana melalui http://lpse.kaimanakab.go.id yang saat ini dalam tahapan masa sanggah.

    Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melalui Umardin,S.E mengatakan, bahwa salah satu syarat kualifikasi untuk mengikuti tender adalah memiliki Kualifikasi Usaha Kecil Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya.

    “Berdasarkan hasil pengecekan data dan proses/pencarian Badan Usaha melalui https://lpjk.pu.go.id, bahwa CV. WER FFO selaku pemenang tender yang beralamat Jl. Utarum Bantemi, Rt. 006 RW. 000 Kabupaten Kaimana, Provinsi  Papua Barat, memiliki SBU dalam Status Pencabutan (91),” ujar Umardin,S.E kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Jum’at 04 Oktober 2024.

    Baca Juga:  KDM Luncurkan Gerakan Rereongan Poe Ibu, Ajak Sisihkan Seribu Rupiah Perhari

    Olehnya itu, menurut Umardin, S.E, kami meminta klarifikasi untuk memberikan tanggapan melalui alamat email kami
    umararya1969@gmail.com,  sekretariatkaki@gmail.com atau CP. 088975684027, agar perusahaan bapak/ibu tidak berdampak pada pembatalan pemenang tender serta tidak masuk dalam Daftar Hitam Nasional (Blacklist) INAPROC LKPP,

    ” Namun, jika tidak memberikan tanggapan atau mengabaikan,
    maka kami akan segera melaporkan ke Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, LPJK dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dengan tembusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaimana,” tegas Umardin, S.E.

    Hingga berita ini ditayangkan,  Direksi atau Manajemen CV WER FFO saat diklarifikasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp belum memberikan klarifikasi atau tanggapan.

     

    Baca Juga:  DPC PROJO Purwakarta Siap Hadiri  Rakernas PROJO VII
    CV WER FFO KAKI Pusat
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    DPC PROJO Purwakarta Siap Hadiri  Rakernas PROJO VII

    Oktober 11, 2025

    Polemik Goyang Pato-Pato dalam Hutda Buol ke 26, Bupati Pimpin Musyawarah Penyelesaian

    Oktober 9, 2025

    Fraksi PKB Berikan Pandangan Umum Terkait 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

    Oktober 8, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    DPC PROJO Purwakarta Siap Hadiri  Rakernas PROJO VII

    Oktober 11, 2025

    Ditlantas Polda Jabar Melalui Program Polantas Menyapa, Perkuat Kepercayaan Publik

    Oktober 10, 2025

    Polemik Goyang Pato-Pato dalam Hutda Buol ke 26, Bupati Pimpin Musyawarah Penyelesaian

    Oktober 9, 2025

    Fraksi PKB Berikan Pandangan Umum Terkait 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

    Oktober 8, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.