Penulis | Editor : Herman Makuaseng
INFOTIPIKOR.COM – Sehubungan dengan ditetapkannya CV WER FFO sebagai pemenang tender Paket Pembangunan Rumah Singgah pada Satuan Kerja (Satker) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kaimana melalui http://lpse.kaimanakab.go.id yang saat ini dalam tahapan masa sanggah.
Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melalui Umardin,S.E mengatakan, bahwa salah satu syarat kualifikasi untuk mengikuti tender adalah memiliki Kualifikasi Usaha Kecil Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya.
“Berdasarkan hasil pengecekan data dan proses/pencarian Badan Usaha melalui https://lpjk.pu.go.id, bahwa CV. WER FFO selaku pemenang tender yang beralamat Jl. Utarum Bantemi, Rt. 006 RW. 000 Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat, memiliki SBU dalam Status Pencabutan (91),” ujar Umardin,S.E kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Jum’at 04 Oktober 2024.
Olehnya itu, menurut Umardin, S.E, kami meminta klarifikasi untuk memberikan tanggapan melalui alamat email kami
umararya1969@gmail.com, sekretariatkaki@gmail.com atau CP. 088975684027, agar perusahaan bapak/ibu tidak berdampak pada pembatalan pemenang tender serta tidak masuk dalam Daftar Hitam Nasional (Blacklist) INAPROC LKPP,
” Namun, jika tidak memberikan tanggapan atau mengabaikan,
maka kami akan segera melaporkan ke Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, LPJK dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dengan tembusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaimana,” tegas Umardin, S.E.
Hingga berita ini ditayangkan, Direksi atau Manajemen CV WER FFO saat diklarifikasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp belum memberikan klarifikasi atau tanggapan.