INFOTIPIKOR.COM – Dalam upaya memerangi maraknya penipuan dan judi online, Satbinmas Polres Kulonprogo menggelar serangkaian kegiatan pembinaan dan penyuluhan di berbagai komunitas masyarakat. Kegiatan ini menyasar berbagai lapisan masyarakat, mulai dari remaja, ibu-ibu, hingga tokoh masyarakat dari tingkat RT hingga skala kabupaten. Salah satu penyuluhan tersebut dilakukan kepada anggota Linmas di Balai Kalurahan Pandowan, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulonprogo.
Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap ancaman kejahatan siber, seperti penipuan dan judi online, yang semakin meningkat.
Kasihumas Polres Kulonprogo, AKP Triatmi Noviartuti, S.Sos., M.M., menyampaikan, bahwa data dari Bagian Operasional Polres Kulonprogo mencatat adanya 23 laporan penipuan, baik secara online maupun offline, selama sembilan bulan terakhir, dari Januari hingga September 2024.
“Dengan maraknya aksi penipuan online ini, kami menghimbau masyarakat untuk lebih waspada saat bertransaksi dan tidak mudah tergiur keuntungan berlebihan dari tawaran melalui media online,” ujar AKP Noviartuti.
Pada Sabtu malam (28/9), Kanit Bintibsos Ipda Zakaria, S.H., bersama Bripka Chrisnawati, memberikan arahan langsung kepada para peserta. Dalam penyuluhan tersebut, Ipda Zakaria menekankan pentingnya kehati-hatian dalam beraktivitas di dunia digital.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, terutama anggota Linmas, agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penipuan online dan judi online yang sering kali menargetkan orang-orang yang kurang memahami keamanan digital,” jelasnya.
Selain itu, peserta penyuluhan juga diberikan tips untuk mengenali modus penipuan yang sering terjadi. Anggota Linmas diharapkan dapat menjadi agen penyebar informasi di lingkungannya masing-masing guna membantu mengedukasi masyarakat dan mengurangi jumlah korban penipuan di wilayah tersebut.
Kegiatan ini disambut antusias oleh para peserta yang berharap penyuluhan semacam ini terus dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dalam menghadapi tantangan di era digital.
Sementara itu, pada Selasa (1/10/2024), Ipda Asep, S.H., selaku Kanitbinpolmas, juga menggelar penyuluhan serupa kepada para remaja dan komunitas Karang Taruna di Balai Kalurahan Hargorejo, Kokap. Penyuluhan kali ini menyoroti bahaya judi online yang semakin merajalela di kalangan generasi muda.
Judi online adalah salah satu bentuk perjudian yang dilakukan melalui internet. Meskipun terlihat mudah dan praktis, judi online memiliki dampak negatif yang serius. Salah satu dampak terbesar adalah kecanduan. Para pemain sering terpikat oleh janji kemenangan besar dan kemudahan akses. Kecanduan ini sulit diatasi dan dapat merusak kehidupan individu secara signifikan. Kerugian finansial, masalah kesehatan mental, serta konflik keluarga juga sering menjadi dampak langsung dari judi online.
AKP Triatmi Noviartuti menambahkan bahwa Polres Kulonprogo bersama stakeholder terkait terus berupaya memberantas praktik judi online melalui penegakan hukum dan edukasi kepada masyarakat.
“Melalui penyuluhan yang dilakukan di beberapa lokasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati dan tidak terjebak dalam modus penipuan serta perjudian online yang semakin berkembang di era teknologi saat ini,” tutup AKP Noviartuti.
(Ari Wu)