Penulis | Editor : Herman Makuaseng
INFOTIPIKOR.COM | JAKARTA – Pengadaan pekerjaan konstruksi pematangan lahan Lapas Kelas II B Manokwari Papua Barat senilai Rp 5,9 Milyar, telah dilaporkan oleh PT. Yanti Record kepada Kemenkumham, Itjen Kemenkumham dan Deputi Bidang Hukum Penyelesaian Sanggah LKPP.
Laporan tersebut dilayangkan pada tanggal 09 Agustus 2024. Dalam laporannya PT Yanti Record selaku peserta penyedia jasa yang mengikuti tender membawa tuduhan serius mengenai penyimpangan tender dan dugaan kecurangan dalam proses tender.
Isi laporan penyimpangan tender dan dugaan kecurangan disampaikan Yanti Sihaloho, Direktur PT. Yanti Record, kepada media Infotipikor.com, bahwa perusahaannya telah menyampaikan sanggahan melalui portal LPSE kepada Pokja Pemilihan pada tanggal 01 Agustus 2024, yang kemudian Pokja Pemilihan menjawab sanggahan pada tanggal 06 Agustus 2024 pukul 22.34, dan sanggahan tersebut di tolak oleh Pokja Pemilihan.
“Akan tetapi pada tanggal 09 Agustus 2024 pukul 07.13, PT. Yanti Record menerima penyampaian melalui email yang masuk, yang berisi, bahwa Jumadi,A.Md.I.P, S.H, MH, selaku PPK tender telah menetapkan CV. Karya Ginuni sebagai pemenang berkontrak untuk tender ini,” ujarnya, di Jakarta, Rabu 14 Agustus 2024 siang.
Yanti menegaskan, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 beserta perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bahwa syarat untuk menetapkan pemenang berkontrak paling cepat dilaksanakan 5 (lima) hari kalender sejak sanggah banding berakhir.
“Ironisnya baru 3 (tiga) hari kelender dijawab sanggahan oleh Pokja Pemilihan, PPK sudah mengeluarkan pemenang berkontrak, ini adalah pelanggaran serius yang harus ditindak,” tegasnya.
Berikut inti permasalahan laporan pengaduan PT. Yanti Record :
1. Pada dokumen pemilihan terdapat persyaratan KBLI (41011) Konstruksi Gedung Hunian, KBLI (41012) Konstruksi Gedung Perkantoran dan KBLI (41019) Konstruksi Gedung Lainnya sehingga terkesan berlebihan, mengingat paket yang ditenderkan adalah pekerjaan pematangan lahan atau KBLI (43120) penyiapan lahan.
Setelah kami lakukan pengecekan pada data SIKaP – Pencarian Pelaku Usaha oleh CV. Karya Ginuni selaku pemenang tender, ternyata sama susunan klasifikasi izin usaha yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan, sehingga kami menduga jauh- jauh hari telah di persiapkan pemenang tendernya agar peserta lain tidak dapat mengikuti tender.
Terbukti harga penawaran lebih rendah atau hanya buangan 0,2% dari nilai HPS, dan ini merupakan sejarah baru sepanjang kami mengikuti tender di tanah air.
2. Batas upload dokumen penawaran tanggal 25 Juli 2024 sekaligus pembukaan dokumen penawaran dan evaluasi penawaran, dan pada tanggal yang sama 25 Juli 2024 tepatnya pukul 19.33 (malam).
Pokja Pemilihan mengirimkan undangan klarifikasi melalui email perusahaan kami untuk menghadiri klarifikasi yang dilaksanakan tanggal 26 Juli 2024 09:00 sampai dengan 26 Juli 2024 10:00, bertempat di Kanwil Hukum dan HAM Papua Barat, Jl. Brigjen Marinir (Purn) Braham O Atururi Rfai Manokwari, dan keesokan harinya atau tepatnya jam kerja tanggal 26 Juli 2024, baru kami mengetahui bahwa ada undangan klarifikasi sehingga kami langsung memberikan klarifikasi melalui email, yang tujuannya meminta agar Pokja Pemilihan dapat menjadwalkan ulang undangan klarifikasi melalui online (Daring Zoom) namun tidak ada tanggapan sehingga perusahaan kami digugurkan dengan alasan tidak menghadiri klarifikasi.
3. Bahwa alasan Pokja Pemilihan menggugurkan perusahaan kami akibat ketidakhadiran klarifikasi merupakan sebuah alasan yang tidak masuk akal, yang diduga telah direncanakan mengingat dengan waktu yang sangat singkat alias kilat.
Tentunya sulit untuk kami menghadiri klarifikasi, apalagi waktu/jam untuk hadir di manokwari jam 09 sampai jam 10 terdapat perbedaan 2 jam, dan jika di Manokwari jam 09.00 WIT sementara di Jakarta baru jam 07.00 WIB, artinya siapa pun yang menerima undangan dengan jadwal tersebut tidak akan mampu untuk menghadirinya, terkecuali seorang kepala negara yang notabene stand by pesawatnya.
4. Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2024 Pukul 22.34, Pokja Pemilihan menjawab sanggahan kami yang intinya menolak, namun pada tanggal 09 Agustus 2024 yang masih dalam tahapan sanggah banding, PPK telah menetapkan CV. Karya Ginuni selaku pemenang berkontrak (Bukti Terlampir).