JAKARTA – PT.Bryan Bimantara Lestari merupakan perusahaan penyedia jasa yang beralamat di Jakarta yang juga merupakan peserta tender pada paket pekerjaan Bandar Udara Long Apung Malinau Kalimantan Utara.
Kepada Yth,
1. Ketua Komisi Pengawasan Persaingan
Usaha (KPPU);
2. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) Pusat; dan
3. Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian
Sanggah LKPP.
Masing –
masing
Di –
Tempat
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama
: UMARDIN
Jabatan
: Direktur PT. Bryan Bimantara Lestari
Alamat
: Griya D’Ros Jl. KH. Abdullah Syafe’I No. 1 (Tebet Utara Dalam 34) Kel. Tebet Timur, Kec. Tebet Jakarta Selatan
Telepon
: 0889 7568 4027
E-mail
: – bryanbimantaralestaript@gmail.com
– umararya1969@gmail.comSelanjutnya disebut selaku Pelapor
Adapun Pihak Terlapor yang diduga melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999 adalah sebagai berikut :
1. Nama
: Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan
Satker Kantor UPBU Bandar Udara Kelas III Long Apung Pada Biro LPPBMN Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan
Alamat
: Biro LPPBMN, Gedung Karya Lt. 7 Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat
Telpon
: (021) 3811308, 3505006
E-mail
: pusdatin@dephub.go.id
Website LPSE
: https://lpse.dephub.go.id/eproc4
2. Nama
: IQBAL
Jabatan
: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bandar Udara Kelas III Long
Apung, Malinau – Kalimantan Utara
Alamat
: Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas III Long
Apung, Malinau –
Kalimantan Utara
Selanjutnya disebut selaku Terlapor
Obyek permasalahan yang diduga terjadinya pelanggaran Undang –
Undang Nomor 5 Tahun 1999
adalah :
1. Salah satu indikasi persekongkolan tender yang digunakan oleh pejabat pengadaan adalah
dengan cara menambah persyaratan lainnya yang terlalu berlebihan sehingga minim peserta
penyedia yang akan mengikuti tender dan persyaratan yang dimaksud sehingga bertentangan
peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah adalah sebagian pekerjaan utama yang wajib
disubkonrakkan kepada jasa penyedia pekerjaan peledakan/blasting yang di lengkapi dengan
legalitas perusahaan, seperti IUJK, SBU dan pengalaman pekerjaan sejenis (Sanggahan kami
terlampir).
2. Dalam aturan pengadaan barang/jasa pemerintah, bahwa paket yang wajib disubkontrakkan
adalah paket pekerjaan dengan nilai pagu anggaran di atas 25.000.000.000,00 (dua puluh
lima miliar rupiah) sampai dengan Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah),
sementara nilai pagu/hps yang di tenderkan adalah Rp. 18.999.999.000,00, namun pokja
pemilihan membantah, bahwa persyaratan untuk pekerjaan disubkontrakkan dapat di abaikan
(jawaban sanggahan pokja pemilihan terlampir).
3. Bahwa bantahan serta tanggapan pokja pemilihan terkait persyaratan tersebut harus di
abaikan, dan secara logis tanggapan tersebut hanya sekedar mengada – ada, mengingat pada
saat pemberian penjelasan (Aanwijzing) pernah kami usulkan untuk dapat di hilangkan,
namun pokja tetap mempertahankan dengan alasan bahwa persyaratan tambahan/persyaratan
lainnya telah ditetapkan mendasari ketentuan pada Lampiran II Perlem 12 Tahun 2021
Angka 3.5.5 Penambahan Persyaratan Kualifikasi dan Persyaratan Teknis dan telah
memenuhi justifikasi sebagaimana telah diatur pada Surat Edaran LKPP Nomor 5 Tahun
2022 (penjelasan terlampir pada sanggahan).
4. Berdasarkan email yang kami terima, tertanggal 6 Maret 2024, pukul 08.00 WIB, bahwa
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menetapkan pemenang berkontrak kepada penyedia
PT. Merdeka Inti Persada selaku pemenang tender, padahal tahapan masa sanggah banding
masih berjalan (bukti terlampir melalui aplikasi SPSE).
5. Selain paket pembangunan bandar udara long apung yang kami permasalahkan, terdapat
beberapa paket yang diduga bermasalah, sebagaimana laporan pengaduan yang kami
sampaikan kepada KPPU pada tanggal 29 Februari 2024 Nomor 021/BBL-Peng.
KPPU/II/2024, bahwa proses pelaksanaan tender di lingkup Kementerian Pehubungan dari
tahun ke tahun sangat memprihatinkan (sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024),
sehingga dapat di taksir sekitar ratusan miliar yang diduga telah di salahgunakan oleh pejabat
pengadaan barang/jasa terkait penyimpangan tender yang dimaksud, bahkan jika pihak
KPPU, BPKP dan LKPP menangani secara serius, dapat di perkirakan bahwa kerugian
negara akan mengalami lebih besar ketimbang kasus di perekeretaapian (Berikut dugaan
daftar paket bermasalah terlampir).
Demikian Surat Pengaduan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat ditindaklanjuti guna dapat di usut secara serius sampai tuntas, sehingga dapat kami jadikan bahan acuan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), di antaranya pihak Kepolisian RI, Kejaksaan Agung RI dan KPK, dan kami siap untuk mempertanggungjawabkan atas keterangan yang kami sampaikan, atas perhatiannya di ucapkan terima kasih.
PT. BRYAN BIMANTARA LESTARI
UMARDIN