INFOTIPIKOR.COM | SLEMAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Sekda) mengadakan sosialisasi kepada perwakilan mahasiswa di Kabupaten Sleman, terkait produk hukum Peraturan Bupati Sleman Nomor 66 Tahun 2023 Tentang Pelayanan Psikologi Klinis di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kabupaten Sleman.
Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, bertempat di aula lantai 3 Setda Kabupaten Sleman, Jum’at (26/7).
Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian Bupati Sleman terhadap kesehatan mental para generasi muda, khususnya mahasiswa yang ada di Kabupaten Sleman.
Dalam sambutannya, Kustini berharap dengan adanya kegiatan ini, para mahasiswa merasa semakin aman dan nyaman dalam menempuh pendidikan di Kabupaten Sleman. Dengan begitu, diharapkan para mahasiswa dapat menjadi generasi unggul yang bermanfaat setelah belajar di perguruan tinggi di wilayah Kabupaten Sleman.
“Silahkan yang ingin konsultasi terkait kesehatan mental, bisa datang ke Puskesmas terdekat di Kabupaten Sleman. Di Kabupaten Sleman ini ada 25 Puskesmas yang tersebar di 17 Kapanewon. Masing-masing Puskesmas sudah ada psikolog yang siap melayani,” ujarnya.
Sementara Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sleman, Purwati, melaporkan sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) perguruan tinggi se-Kabupaten Sleman.
“Harapannya materi ini tidak hanya mengendap disini, tetapi bisa ikut disosalisasikan. Diharapkan nanti teman-teman ini menjadi agen perubahan di masing-masing lingkungannya, bisa di lingkungan kampus atau di lingkungan kos-kosan,” harapnya.
Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber seorang psikolog dari Dinas Kesehatan, Jefri Reza Pahlevi. Selain terkait kesehatan mental, dalam kegiatan ini juga disosialisasikan terkait bahaya penyalahgunaan narkotika bagi para mahasiswa. Hadir pula sebagai narasumber Sulistya Hadi Wibowo selaku konselor adiksi dari BNNK Kabupaten Sleman.” tutupnya.
(Ari Wu)