INFOTIPIKOR.COM – KULONPROGO – Kapolsek Pengasih AKP Joko Nugroho, S.H, bersama Bhabinkamtinmas Kalurahan Margosari Aipda Sunu Prasetyajati, S.H, serta anggota Unitsamapta Aiptu Sigit, memberikan materi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), dan penyuluhan bahaya napza serta larangan mengendarai kendaraan bermotor di bawah umur. Bertempat di SMP Muhammadiyah 1 Wates di Margosari Pengasih pada Senin, 22 Juli 2024.
Dalam kesempatan pertama giat tersebut dibuka oleh Kepala Sekolah SMP Muhammadiyah 1 Wates, dan dilanjutkan penyuluhan bahaya napza atau zat/bahan yang berbahaya yang mempengaruh kondisi kejiwaan atau psikologi seseorang, baik itu pikiran, prilaku ataupun perasaan seseorang.
Sesi acara yang kedua tentang larangan dalam berkendara kepada anak di bawah umur yang belum cukup usianya 17, atau yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dikarenakan dapat membahayakan bagi pengendara tersebut dan orang lain.
Sesi acara yang ketiga tentang siswa dan siswi di SMP Muhammadiyah 1 Wates, tidak boleh atau dilarang keras melakukan judi online yang akhir-akhir ini banyak dimainkan oleh kaum remaja. Dikarenakan bisa merusak generasi bangsa dan membuat siswa malas belajar.
Yang terakhir sosialisasi dari Bhabinkamtibmas dan Unitsamapta diantaranya, mulai tanggal 15 Juli hingga 28 Juli 2024, Polres Kulonprogo menyelenggarakan Operasi Patuh Progo 2024. Agar dalam mengendarai kendaraan bermotor menggunakan helm SNI, tindak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Dalam berkendara tidak boleh mabuk atau mengkonsumsi alkohol, tidak boleh melebihi kecepatan, tidak boleh melawan arus dan yang terakhir lengkapi surat-surat seperti (SIM, STNK dan surat penting lainnya).
Ucapan terima kasih disampaikan dari Kepala Sekolah SMP Muhammadiyah 1 Wates kepada Polsek Pengasih, yang sudah berkenan memberikan arahan dan bimbingan kepada murid didik kami,
Semoga arahan yang diberikan dari Kapolsek dan anggota Polsek Pengasih dapat bermanfaat bagi kami,” tuturnya.
(Ari Wu)