Penulis : Herman Makuaseng | Sumber : Komite Anti Korupsi Indonesia
INFOTIPIKOR.COM | JAKARTA – Menanggapi surat klarifikasi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Nomor : 057/KAKI-Klarifikasi/VII/2024,
Perihal
: Permintaan pemutusan kontrak/blacklist
terhadap PT. Aleyza Mega Konstruksi.
Umardin, S.E, Divisi Pengawasan dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), mengatakan, bahwa sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 point 24 Peran serta Ormas dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor).
“Bahwa kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sangat sesintif. Mengingat langsung berhubungan dengan penggunaan keuangan negara, dan jika semua pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada dan sesuai dengan payung hukum yang ada,” ujarnya di Jakarta, Jum’at 19 Juli 2024.
Akan tetapi jika pejabat yang melakukan kesalahan, maka tindakan yang di ambil dapat dikategorikan sebagai bentuk penyelewengan keuangan negara. Sebab tidak sedikit pejabat yang masuk penjara karena kesalahan dalam melakukan tugasnya.
“Sehubungan dengan itu, Umardin mendesak kepada Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Manokwari, untuk melakukan pembatalan pemenang tender terhadap PT. Aleyza Mega Konstruksi terkait dugaan penyimpangan proses pelaksanaan tender paket/kegiatan yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan melalui LPSE : 1. https://lpse.manokwarikab.go.id/eproc4/lelang/6400435/pengumumanlelang,” tegasnya.
Selain pemutusan kontrak, juga harus dimasukan ke daftar hitam aktif INAPROC LKPP, sebab saat mengikuti tender menggunakan SBU dalam status pencabutan/dibekuan.
Lanjut, diungkapkan Umardin, bahwa berikut data paket yang dipertanyakan oleh KAKI :
a. Nama Paket : Pembangunan Jalan Desa Strategis.
b. Kode Tender : 6400435.
c. Kode RUP : 50398550.
d. Instansi/Satker : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Monokwari.
e. Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi.
f. Metode Pengadaan : Tender – Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur, Nilai Hps Paket : Rp. 8.737.972.000,00
h.Tahun Anggaran : APBD 2024
i. Jenis Kontrak : Harga Satuan.
j. Lokasi Pekerjaan : Kabupaten Manokwari.
k.Syarat Kualifikasi : Usaha Kecil, SBU BS001 Konstruksi Bangunan Sipil Jalan-KBLI 42101.
” PT. Aleyza Mega Konstruksi yang beralamat di Kabupaten Monokwari, Provinsi Papua Barat, selaku pemenang tender dengan nilai harga penawaran Rp. 8.478.448.229,53 untuk Paket Pembangunan Jalan Desa Strategis Kabupaten Manokwari diduga memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) BS001 dalam status pencabutan/dibekukan,” ungkapnya.
Sementara tahapan upload dokumen penawaran dimulai dari tanggal 27 Mei 2024 sampai dengan 31 Mei 2024, dan diduga pada saat mengikuti tender menggunakan SBU yang berstatus dalam pencabutan/pembekuan (bermasalah).
“Status pencabutan/pembekuan SBU terhadap PT. ALeyza Mega Konstruksi diberlakukan sejak tanggal 04 Juli 2024,’ jelas Umardin.
Sementara, Kadis PUPR Kabupaten Monokwari Emba Rantelino, pada Rabu, tanggal 16 Juli 2024 melalui email memberi tanggapan atas klarifikasi KAKI dan menyampaikan, bahwa saya masih di luar daerah dan baru mendapatkan laporan terkait adanya klarifikasi KAKI melalui email, sehingga kami juga harus berhati-hati dalam bertindak.
” Karena ranah Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) bukan pada kami. Setelah tiba di Monokwari kami akan kordinasi dengan pihak PBJ untuk mengklarifikasi dugaan yang KAKI sampaikan, dan akan kami koordinasikan dengan BPKP maupun pihak APH,” bebernya.
Kalau bisa pihak KAKI bisa hadir bersama kami untuk berdiskusi dengan pihak-pihak yang kami sebutkan, agar tindakan kami tidak salah/keliru,”pungkas Kadis PUPR Kabupaten Monokwari.