Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Rentut Belum Dikirim Kejati Jatim,  Sidang Ditunda Lagi Hingga Senin Pekan Depan
    Politik & Hukum

    Rentut Belum Dikirim Kejati Jatim,  Sidang Ditunda Lagi Hingga Senin Pekan Depan

    By RedaksiJuli 16, 2024Updated:Juli 16, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis : Mukti | Editor : Herman Makuaseng

    INFOTIPIKOR.COM | SAMPANG –  Sidang kasus penembakan dan percobaan pembunuhan Mu’arrah, yang terjadi di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, kembali mengalami penundaan.

    Jadwal sidang yang sekiranya dilaksanakan pada hari Senin, (15/7/2024), dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), batal digelar karena, rencana tuntutan (Rentut) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) belum juga turun.

    Agenda sidang pembacaan tuntutan yang sebelumnya pernah dijadwalkan pada,  Senin (8/7) lalu, mengalami penundaan dengan alasan yang sama.

    Lima terdakwa yaitu, Sutikno, H. Hannan, Abdul Haris, Haris Hermato, dan Moh Wijdan, dihadirkan dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut.

    Pada sidang pertama, JPU berencana membacakan tuntutan terhadap terdakwa Sutikno, dengan nomor registrasi PN Sampang 60/Pid.B/2024/PN Spg, di ruang sidang I.

    Selanjutnya JPU juga berencana membacakan tuntutan pada terdakwa H. Hannam, dengan Nomor Registrasi 58/Pid.B/2024/PN Spg, di ruang sidang II.

    Yang ketiga dan keempat, JPU rencananya juga akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Abdul Haris, Haris Hermanto dan Moh. Widjan dengan Nomor Registrasi 58/Pid.B/2024/PN Spg dan 57/Pid.B/2024/PN Spg.

    Namun, sidang pembacaan tuntutan tersebut berlangsung singkat dan ditunda hingga Senin mendatang.

    Proses hukum ini terus menarik perhatian publik,  mengingat kasus penembakan dan percobaan pembunuhan ini menjadi fokus perhatian masyarakat di Kecamatan Banyuates khususnya, dan di Indonesia pada umumnya.

    Diharapkan, sidang mendatang rentut dari Kejati sudah dapat disampaikan,  sehingga proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan adil.

    Kejari Sampang Kejati Jatim Mu"arrah
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    H. Syamsudin Koloi Nahkodai DPD Partai Gema Bangsa Kabupaten Buol

    Juli 11, 2025

    Pemkab Purwakarta Tempuh Kasasi untuk Pertahankan Aset Pendidikan SMPN 1 BBC

    Juni 9, 2025

    Dua Anggota DPRD Mura PAW Resmi Dilantik, Komposisi Lengkap dan Keterwakilan Perempuan Meningkat

    April 30, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Hadiri Gebyar Milad ke-6 Maswira Jaya, Wabup Sleman Tegaskan Peran Strategis UMKM Lokal

    Juli 30, 2025

    Silaturahmi Kadiskominfo yang Baru dengan Wartawan di Lingkungan Pemkab Sleman

    Juli 30, 2025

    Komisi II Paparkan Sejumlah Solusi Pemacu Performa BUMD Kota Bandung

    Juli 30, 2025

    Juli 30, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.