INFOTIPIKOR.COM | BANDUNG – Kementerian Agama, hari ini membuka meeting Pelaksanaan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) tahun 2024.
Acara bertajuk “PIPK Kemenag, konsisten dan berdampak ini berlangsung di Gedung Anwar Musaddad UIN Sunan Gunung Djati (SGD) Bandung selama empat hari sejak Selasa -Jum’at (9-12/7/2024).
Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Kemenag, Subarja menjelaskan, salah satu tantangan implementasi PIPK, yaitu Kemenag merupakan instansi vertikal yang memiliki 5.409 DIPA sebagai entitas akuntansi dan entitas pelaporan.
Dengan pertemuan ini, diharapkan kita memiliki satu konsepsi dari target kita di tahun 2024 ini seluruh entitas akuntansi dan entitas pelaporan pada Kementerian Agama, dapat mengimplementasikan PIPK,” kata Subarja, Selasa (9/7/2024).
Sehingga, dampak dari pelaksanaan PIPK dapat benar-benar efektif dan dapat semakin meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Kementerian Agama,” lanjutnya.
Ketua Tim Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kemenag Khuswantoro, menyebut tujuan kegiatan ini adalah mengevaluasi pelaksanaan PIPK tahun 2023, mengidentifikasi risiko, dan memberikan rekomendasi untuk pelaksanaan PIPK tahun 2024.
“Acara akan diisi dengan sosialisasi peraturan, pemaparan proses bisnis PIPK, identifikasi masalah, dan diskusi untuk meningkatkan kapasitas pelaksanaan PIPK,” ungkap Khuswantoro.
Diharapkan, kegiatan ini dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian Agama melalui sinergi antara seluruh pihak yang terlibat,” ujar Khuswantoro.
Khuswantoro juga mengingatkan, Laporan Keuangan Kemenag tahun 2023 telah memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang menunjukkan kontribusi dan kualitas yang tinggi dari semua pihak yang terlibat. Hal tersebut tidak lepas dari komitmen bersama antara satuan kerja pusat dan instansi vertikal Kemenag untuk mempertahankan laporan keuangan yang transparan, akurat, dan handal.
Implementasi PIPK Kemenag dimulai pada tahun 2023 pasca terbitnya KMA 1035/2022, dengan penetapan akun signifikan belanja nodal peralatan dan mesin serta persediaan.
Berdasarkan kompilasi dari 3.327 DIPA yang merupakan entitas akuntansi dan entitas pelaporan, simpulan pengendalian intern atas Pelaporan Keuangan pada Kementerian Agama Tahun 2023 adalah efektif dan memadai, dengan partisipasi sampel pengujian sebesar 58,62%.
(Indra Jaya)