Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Pendidikan»PPDB Tahap 1 SMAN 1 Cilamaya tahun 2024 Telah Dimulai
    Pendidikan

    PPDB Tahap 1 SMAN 1 Cilamaya tahun 2024 Telah Dimulai

    By RedaksiJuni 4, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    NFOTIPIKOR.COM | KARAWANG  – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap pertama tingkat SMA/SMK/SLB di Provinsi Jawa Barat, dimulai sejka tanggal 3 Juni tahun 2024.

    Salah satunya SMAN 1 Cilamaya yang beralamat di jalan Singaperbangsa Desa Sukatani,  Kecamatan Cilamaya Wetan,  Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, telah dimulai untuk tahun 2024.

    PPDB tahap satu dibuka untuk jalur zonasi dan afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu) (KETM) di mulai tanggal 3 juni tahun 2024 sampai dengan 7 juni Tahun 2024.

    Sementara untuk PPDB tahap kedua baru akan dibuka 24 juni tahun 2024 sampai dengan 28 juni tahun 2024.

    Adapun PPDB tahap ini ditujukan untuk jalur afirmasi PDBK, perpindahan tugas orang tua/anak guru,prestasi kejuaraan, prestasi nilai rapor.

    Firdaus, S.Pd.I, humas SMAN 1 Cilamaya Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, saat ditemui awak media di sela-sela kesibukannya, Senin, 03 Juni 2024 mengatakan,”Bagi siswa-siswi yang akan melanjutkan ke jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) 1 Cilamaya, silahkan datang saja ke sekolah untuk mendaftarkan diri sebagai peserta didik baru secara online. Insa allah kami atas nama sekolah SMAN 1 Cilamaya akan selalu siap membantu tergantung jalur apa yang akan di tempuh nya,”ujarnya.

    Masih dikatakan Firdaus, bagi para calon didik baru jika ada pungutan dari pihak sekolah laporkan saja ke kami, karena dalam surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 7 Tahun 2024 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan PPPDB) 2024. Ditetapkan pada 16 Mei 2024, melalui edaran PPDB ini  diharapkan bisa bersifat akuntabel khususnya di SMAN 1 Cilamaya.

    Firdaus menambahkan dirinya berbarap kepada calon peserta didik baru SMA 1 Cilamaya, jangan terhasut oleh isu-isu yang tidak benar, salah satunya ada selentingan, bahwa di SMAN 1 Cilamaya bagi siswa-siswinya melarang untuk membawa handphone ke lingkungan sekolah.  kamii selaku perwakilan dari pihak sekolah SMAN 1 Cilamaya menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar,kami bukan melarang sepenuhnya untuk membawa hamdphone ke lingkungan sekolah,kami hanya membatasi untuk penggunaan nya,itu juga untuk mendukung siswa siswi agar berprestasi dan mencegah penyalahgunaan Handphone, apa lagi pada saat proses belajar para siswa siswi main Handphone.Nah.. hal ini tentunya akan berdampak buruk pada prestasi siswa siswi yang ada di sekolah kami” tutupnya.(@waghe fratancha)

    Post Views: 288
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Kakanwil Kemenkum Jabar Hadiri Sidang Terbuka Wisuda UNINUS, Tekankan Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual

    November 29, 2025

    35 Tahun Menginspirasi Guru dan  Sekolah Hebat, Bersama Kita Hebat. HUT Smanten ke 35 Kota Pekanbaru

    November 26, 2025

    Live I Sidang Senat Terbuka Wisuda Ke-105 UIN Sunan Gunung Djati Bandung

    November 15, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Cegah Peredaran Narkoba, Polres Purwakarta Gencar Lakukan Sosialisasi P4GN 

    Desember 15, 2025

    Hasil Musda, Srikandi Batalipu Resmi Nahkodai DPD Partai Golkar Kabupaten Buol

    Desember 14, 2025

    Siraman Rohani Kyai Habibullah: Syukur dan Salam Pembuka Keberkahan

    Desember 14, 2025

    Teka-Teki Penundaan Pelantikan Kadis Dikbud dan BPMDes Buol, Publik Pertanyakan Kepatuhan Regulasi

    Desember 14, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.