Infotipikor.com,Purwakarta – Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) selain bertujuan untuk meningkatkan praktik hidup bersih dan sehat di masyarakat,juga untuk meningkatkan efektifitas dan kesinambungan jangka panjang pembangunan sarana dan prasarana air minum dan sanitasi berbasis masyarakat.
Salah satu aspek yang sangat menentukan keberlangsungan program PAMSIMAS ini adalah, terbentuk dan berfungsinya Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (KP-SPAMS).Dimana KP-SPAMS mempunyai tugas untuk mengelola operasi dan pemeliharaan dari sistem air minum yang sudah dibangun.
Namun,ironinya, program PAMSIMAS yang terjadi di Desa Hegarmanah, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, ternyata sangat miris sekali. Pasalnya, fasilitas PAMSIMAS yang seharusnya dikelola oleh pengurus KP-SPAMS, diduga justru dirampas pengelolaannya secara sepihak oleh Ketua Bamusdes Desa Hegarmanah, Irwan Ramdan Kardiwan.
Menurut informasi yang beredar di lingkungan Desa Hegarmanah, Ketua Bamusdes Irwan mengelola sendiri bisnis air minum dengan menggunakan fasilitas PAMSIMAS tanpa adanya ijin atau kerjasama dengan pengurus KP-SPAMS. Tak tanggung-tanggung, Irwan selaku Ketua Bamusdes telah menguasai secara sepihak fasilitas PAMSIMAS tersebut selama 1,6 tahun lebih untuk kepentingan pribadinya.
Yang lebih ironi lagi, pihak pemerintahan desa setempat terkesan malah diam,atau pura-pura diam?Tanpa ada usaha untuk melakukan musyawarah dengan memanggil pengurus KP-SPAMS dan Ketua Bamusdes.
Dengan beralihnya pengelolaan PAMSIMAS tersebut, tidak ada pemasukan sama sekali ke kas desa. Padahal, fasilitas PAMSIMAS tersebut merupakan aset desa dan sebagai salah satu potensi desa untuk meningkatkan pendapatan asli desa (PADes) di bidang penyediaan air minum ataupun air bersih.
Hingga berita ini tayang,Ketua Bamusdes Desa Hegarmanah,Irwan Ramdan Kardiwan,tidak merespon saat dikonfirmasi oleh redaksi media Infotipikor.com,baik melalui sambungan telepon maupun chatting aplikasi WhatsApp (Bersambung ke berita selanjutnya).
Editor : Redaksi