Infotipikor.com,Purwakarta – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta, menangkap Empat orang pelaku pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta. Dari ke Empat pelaku Dua diantaranya berstatus pasangan suami istri.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan berselancar di dunia maya yang dilakukan jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta.
Kapolres menyebut, ada Empat orang tersangka yang terlibat pada kasus jual beli narkotika tersebut. Ke Empat pelaku yakni tiga pria dan satu wanita itu masing-masing berinisial AFN (26), JM (25), S (25) serta NT (22).
“Kami menangkap pelaku berinisial S pria asal Plered Purwakarta dan istrinya (NT) yang sedang hamil Delapan bulan, saat ini kami tahan di lapas terpisah. Selain Dua orang tersebut, kami juga menangkap dua orang lainnya yakni AFN dan JM,” ungkap Edwar saat konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin, 17 April 2023.
Dirinya mengatakan, tersangka AFN mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari marketplace online yang dibeli dari daerah salah satu Provinsi di pulau Sumatra.
“Jadi dia membeli di marketplace online dengan alamat toko di Sumatra dan dikirim melalui ekspedisi ke Kabupaten Purwakarta,” jelas Edwar.
Setelah barang ilegal tersebut tiba di Purwakarta, lanjut Edwar, mengatakan, pelaku mengemas ulang dan menjual kembali secara online dan langsung kepada orang yang sudah dikenal.
“Anggota kami mengetahui adanya jual beli narkotika secara online, setalah itu kami melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan data-data, kami langsung melakukan pengejaran,” sebut Kapolres.
Dari tangan pelaku, Edwar mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus narkotika kelas I jenis ganja dengan total berat 1,8 Kg.
“Selain itu, kami juga mengamankan Tiga handphone yang dipakai untuk transaksi. Untuk ke Empat tersangka tersebut kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Empat pelaku tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara,”tegas Edwar.
Redaksi | Sihumas Polres Purwakarta