Bandung | Infotipikot.com –Sebanyak 92 peserta mengikuti workshop series jilid 2, bertajuk “Pengelolaan Jurnal Menggunakan OJS” yang diselenggarkan oleh Sentra Jurnal, Rumah Jurnal UIN Sunan Gunung Djati Bandung di Aula Fakultas Sains dan Teknologi (FST) serta Laboratorium Jurusan Informatika, Kamis (25/08/2022).
Busro, M.Ag, Ketua Sentra Jurnal, Chyril Futuhana Ahmad, Relawan Jurnal Indonesia dan Advisor Mendeley tampil menjadi narasumber Workshop Series dengan fasilitator Abdul Manaf dan Rifky Syamsul Fuadi.
Dalam sambutannya Prof. Ahmad Ali Nurdin, P.hD memberikan penyemangat kepada para pengelola jurnal yang hadir diharapkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan dan mempertahankan eksistensi publikasi UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
“Pengelola jurnal seringkali disebut original atau orang gila jurnal. Pengertian tersebut kadang dianggap negative, padahal gila atau crazy dalam Oxford Learners Dictionary berarti very enthusiastic or excited about something (Sangat antusias atau bersemangat tentang sesuatu),” tegasnya.
Bila meruju pada arti “gila” tersebut pengelola jurnal diingatkan untuk senantiasa menjaga antusias dalam mengelola jurnal. Prof Ali menegaskan bahwa antusiasme merupakan modal dasar bagi perkembangan suatu jurnal. “Success is going from failure to failure without losing enthusiasm,” tuturnya diikuti tepuk riuh dari seluruh peserta.
Koordinator Rumah Jurnal, Hamdan Sugilar, M.Pd menyampaikan Workshop ini dihadiri oleh 92 pengelola jurnal dari berbagai Fakultas, Lembaga, Unit, Pascasarjana dan Jurusan di lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung. “Alhamdulillah respons khalayak cukup baik pada kegiatan kedua ini, yang dapat dilihat dari jumlah yang menghadiri Workshop Series itu 92 orang,” paparnya.
Menurutnya, pengelolan Jurnal adalah tanpa batas, artinya tanpa batas waktu, pengelola memikirkan terbit tepat waktu, pengelola jurnal setiap waktu melayani penulis dan lainnya. “Ibarahnya, pengelola jurnal itu seperti pelayan yang melayani penulis agar terbit dengan kualitas yang baik dan melayani pembaca agar mendapatkan pengetahuan yang bermutu,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu Busro mengupas tuntas terkait dengan perubahan regulasi dalam akreditasi jurnal ilmiah nasional. Sehubungan dengan telah terbitnya Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 134/E/KPT/2021 tanggal 27 September 2021, dengan hormat kami sampaikan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor: 106/E/KPT/2021 tanggal 15 Juli 2021 tentang Pedoman Akreditasi Jurnal Ilmiah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Soal perubahan dalam pedoman akreditasi jurnal ilmiah itu tertuang dalam Surat Keputusan DIRJEN DIKTIRISTEK 134/E/KPT/2021 tentang Pedoman Akreditasi Jurnal Ilmiah. Paling tidak ada beberapa perubahan mengenai aturan akreditasi.
Pertama, bagi jurnal yang akan melakukan akreditasi ada beberapa tambahan persyaratan dalam rangka penyesuaian dengan kriteria jurnal nasional di Penilaian Angka Kredit (PAK): (1). Distribusi asal anggota Editorial Board / Dewan Penyunting / Dewan Editor harus berasal dari minimal 2 institusi yang berbeda dan sudah harus terindeks nasional (Garuda). Kedua, Jurnal ilmiah dapat mengajukan penilaian akreditasi kembali (maksimum 1 (satu) kali dalam masa berlaku akreditasi jurnal) dengan tujuan untuk menaikkan peringkat akreditasi setelah menerbitkan 4 (empat) nomor terbitan baru dan hanya mengajukan 1 (satu) nomor terbitan terakhir.
Baginya pengelola jurnal agar mengelola sesuai dengan kaidah kebijakan yang ada. “Selain agar jurnalnya dapat terakreditasi, lebih jauh dari itu, tentu agar jurnal dapat memberikan manfaat akademik bagi masyarakat,” ujarnya.
Mengenai teknis penggunaan website jurnal menggunakan OJS, Chyril Futuhana Ahmad berpesan “Pengetahuan teknis seperti ini harus dimiliki oleh semua pengelola jurnal, terutama bagi jurnal-jurnal baru atau pengelola baru agar lebih efektif dalam menerbitkan.
(Indra Jaya)