Morowali | Infotipikor.com – Tender pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh
Barang/jasa yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Dimana,proses tender paket pekerjaan Pembangunan Anjungan Pantai Matano
(Lanjutan) menimbulkan masalah.Hal tersebut disoal oleh salah satu peserta tender
yakni Umardin, Direktur PT.Bryan Bimantara Lestari,Perusahaan yang
berkedudukan di Jakarta.
Umardin mengatakan bahwa,beberapa waktu yang lalu,Perusahaannya mengikuti
tender paket pekerjaan Pembangunan Anjungan Pantai Matano (Lanjutan)
Kabupaten Morowali,Provinsi Sulawesi Tengah dengan nilai HPS
Rp.20.071.800.000 (Dua Puluh Milyar Tujuh Puluh Satu Juta Delapan Ratus Ribu
Rupiah),hal ini disampaikannya kepada awak media pada,Senin (08/08/2022).
“Perusahaan kami (PT.Bryan Bimantara Lestari) dari awal sudah mengikuti proses
tender sesuai dengan aturan,dan semua persyaratan kami telah persiapkan,
termasuk jaminan penawaran asli kami sudah kirim ke pokja, namun pokja
mengaggap bahwa jaminan penawaran PT. Bryan Bimantara Lestari tidak diterima
atau terlambat diterima oleh pokja.
Adapun nilai penawaran kami PT. Bryan Bimantara Lestari tergolong jauh lebih
murah yakni Rp. 16.447.224.738,33 dibandingkan dengan nilai penawaran yang
diajukan oleh pemenang tender PT. Mega Buana Cipta Persada senilai Rp.
20.000.245.053,08 ,”Ujarnya
Lanjut,Umardin menyampaikan, dengan selisih harga penawaran yang
disampaikan oleh pemenang tender yang nilainya lebih dari 3 Milyar,apakah tidak
mengakibatkan kerugian negara?
“Tanggal 01 Agustus 2022 kami menyampaikan sanggahan kepada Pokja yang
intinya bahwa, proses pelaksanaan tender telah menyimpang terhadap ketentuan
dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang
pengadaan barang/jasa pemerintah,dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam
dokumen pemilihan, sehingga kami meminta untuk dilakukan tender ulang, dan
adapun yang kami permasalahkan dalam sanggahan kami adalah :
1. Pada Tahapan Pemberian Penjelasan (Aanwijzing) yang dilaksanakan pada
tanggal 14 Juli 2022, yang dimulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WITA,
peserta mengajukan pertanyaan, akan tetapi pokja tidak memberikan
tanggapan atau jawaban kepada peserta, hal ini telah ditegaskan dalam
Model Dokumen Pemilihan BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (B.
DOKUMEN PEMILIHAN angka 12. Pemberian Penjelasan) bahwa pokja
pemilihan wajib memberikan jawaban setiap pertanyaan yang masuk atau
pokja pemilihan dapat menambah waktu pemberian penjelasan sesuai
dengan kebutuhan, bila perlu pokja pemilihan dapat memberikan penjelasan
ulang.Akan tetapi jawaban Pokja, bahwa pertanyaan-pertanyaan tersebut
penjelasannya sangat gamblang tertuang dalam dokumen.
2. Pada saat penetapan pemenang tender, yakni tanggal 27 Juli 2022 terjadi 3
(tiga) kali perubahan jadwal dengan berbagai alasan yang kami anggap tidak
obyektif, dan ini merupakan sejarah baru sepanjang kami mengikuti tender
sehingga pelaksanaan tender untuk pengadaan pekerjaan konstruksi
Pembangunan Anjungan Pantai Matano (lanjutan) Kabupaten Morowali Tahun
Anggaran 2022 sehingga dapat diduga terjadi persekongkolan,”beber Umardin.
Namun,
jawaban pokja adalah tidak punya relevansi dan sudah melalui prosedur
dan tata cara pada sistem LPSE.
Pertanyaan kami ,apakah sah pemenang tender jika ada peserta tender yang
mengajukan pertanyaan pada saat pelaksanaan pemberian penjelasan dan tidak
dijawab oleh Pokja?
Hari ini,Tanggal 08 Agustus 2022,saya melayangkan surat Sanggahan Banding
dengan surat nomor : 03/BBL/SHG-Banding/VIII/2022,melalui portal SPSE.
“Jaminan sanggah banding saya tidak lampirkan,dengan alasan tahapan tender
sudah selesai (Berkontrak).” Pungkasnya.
Sementara,Rustam Sabalio Kepala Dinas PUPR Kabupaten Morowali melalui
Chatting Aplikasi Whatssap pada hari Senin,Tanggal 08 Agustus 2022, saat
dilakukan klarifikasi terkait dengan hal tersebut mengatakan,”Sebentar pak,saya
mau menanyakan dulu kepada Pokja,”Kata Kadis PUPR Kabupaten Morowali.
Hingga berita ini tayang,Kepala Dinas PUPR Kabupaten Morowali belum
memberikan klarifikasi lebih lanjut tentang proses tender yang dimaksud.
(Herman.M)