Kota Bandung | Infotipikor.com – Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar),kembali menggelar program pemutihan pajak untuk para pemilik kendaraan bermotor.
Tidak hanya membebaskan wajib pajak dari denda keterlambatan, sejumlah keringanan pun diberikan kepada warga saat pemutihan pajak digelar mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.
Awak media infotipikor.com, mengutip situs Bapenda Jabar, kamis (30/06/2022).
Ada beberapa keuntungan yang didapatkan dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.
Beberapa keuntungan yang didapat dari pemutihan pajak kali ini, yakni sebagai berikut:
1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor
Seluruh warga Jawa Barat akan dibebaskan dari pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran pajak.
2. Diskon bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pertama
Pengurangan pokok BBNKB I diberikan kepada wajib pajak atas permohonan kendaraan baru sebesar 2,5 persen.
3. Bebas bea balik nama kendaraan kemotor (BBNKB) kedua
Pembebasan bea balik nama kendaraan kedua ini dapat dimanfaatkan seluruh warga Jawa Barat yang akan mengurus balik nama kendaraan kedua dan seterusnya.
4. Bebas tunggakan pajak kendaraan 5 tahun
Berlaku untuk seluruh warga Jawa Barat yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
5. Diskon pajak kendaraan bermotor
Terdapat pengurangan pokok pajak, tapi dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
A. Saat jatuh tempo sampai 30 hari sebelum jatuh tempo diskon 2 persen.
B. Saat jatuh tempo sampai 30-60 hari sebelum jatuh tempo diskon 4 persen.
C. Saat jatuh tempo sampai 60-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 6 persen.
D. Saat jatuh tempo sampai 90-120 hari sebelum jatuh tempo diskon 8 persen.
E. Saat jatuh tempo sampai 120-180 hari sebelum jatuh tempo diskon 10 persen.
Berikut ketentuan yang harus dipenuhi warga Jawa Barat dalam program pemutihan pajak:
– BBNKB: STNK asli, E-KTP pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, bukti pengalihan kepemilikan, kendaraan dihadirkan di Samsat, bukti hasil cek fisik, fotokopi berkas.
– Pajak kendaraan bermotor (PKB): STNK asli E-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli (pajak 5 tahunan), kendaraan (pajak 5 tahunan), dan bukti cek fisik (pajak 5 tahunan).
(B. Triyanto)