Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Pemprov Jabar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor,Mulai 1 Juli Hingga 31 Agustus 2022
    Daerah

    Pemprov Jabar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor,Mulai 1 Juli Hingga 31 Agustus 2022

    By RedaksiJuli 2, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kota Bandung | Infotipikor.com – Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar),kembali menggelar program pemutihan pajak untuk para pemilik kendaraan bermotor.

    Tidak hanya membebaskan wajib pajak dari denda keterlambatan, sejumlah keringanan pun diberikan kepada warga saat pemutihan pajak digelar mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.

    Awak media infotipikor.com, mengutip situs Bapenda Jabar, kamis (30/06/2022).

    Ada beberapa keuntungan yang didapatkan dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.

    Beberapa keuntungan yang didapat dari pemutihan pajak kali ini, yakni sebagai berikut:

    1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor

    Seluruh warga Jawa Barat akan dibebaskan dari pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran pajak.

    2. Diskon bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pertama

    Baca Juga:  Wabup Buol Buka Musrenbang Bunobogu, Tegaskan Substansi Efisiensi dan Pembangunan Berbasis Kebutuhan

    Pengurangan pokok BBNKB I diberikan kepada wajib pajak atas permohonan kendaraan baru sebesar 2,5 persen.

    3. Bebas bea balik nama kendaraan kemotor (BBNKB) kedua

    Pembebasan bea balik nama kendaraan kedua ini dapat dimanfaatkan seluruh warga Jawa Barat yang akan mengurus balik nama kendaraan kedua dan seterusnya.

    4. Bebas tunggakan pajak kendaraan 5 tahun

    Berlaku untuk seluruh warga Jawa Barat yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

    5. Diskon pajak kendaraan bermotor

    Terdapat pengurangan pokok pajak, tapi dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

    A. Saat jatuh tempo sampai 30 hari sebelum jatuh tempo diskon 2 persen.

    B. Saat jatuh tempo sampai 30-60 hari sebelum jatuh tempo diskon 4 persen.

    Baca Juga:  Berbagai Keberkahan Ramadan, Pemda Buol dan BNI Kolaborasi Serahkan Bantuan Sembako kepada Masyarakat yang Membutuhkan

    C. Saat jatuh tempo sampai 60-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 6 persen.

    D. Saat jatuh tempo sampai 90-120 hari sebelum jatuh tempo diskon 8 persen.

    E. Saat jatuh tempo sampai 120-180 hari sebelum jatuh tempo diskon 10 persen.

    Berikut ketentuan yang harus dipenuhi warga Jawa Barat dalam program pemutihan pajak:

    – BBNKB: STNK asli, E-KTP pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, bukti pengalihan kepemilikan, kendaraan dihadirkan di Samsat, bukti hasil cek fisik, fotokopi berkas.

    – Pajak kendaraan bermotor (PKB): STNK asli E-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli (pajak 5 tahunan), kendaraan (pajak 5 tahunan), dan bukti cek fisik (pajak 5 tahunan).

    (B. Triyanto)

    Post Views: 206
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Pemda Buol dan Untad Bahas Moratorium Prodi PSDKU, Targetkan Perkuliahan Dimulai 2026

    Maret 10, 2026

    Pemdes Cimahi Tarling, Selesai Diakhiri Buka Puasa Bersama Muspika

    Maret 10, 2026

    Berbagai Keberkahan Ramadan, Pemda Buol dan BNI Kolaborasi Serahkan Bantuan Sembako kepada Masyarakat yang Membutuhkan

    Maret 9, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Idrus Hadaddo, S.H: Sebaiknya Kedua Kandidat Ketua Kadin Provinsi Sulteng Berunding

    Maret 12, 2026

    IWO Indonesia Minta KPK Segera Tersangkakan Pihak Terlibat Suap Bupati Bekasi

    Maret 11, 2026

    Bentuk Kasih Sayang dan Peduli, Polsek Sukatani Bagikan Takjil ke Pengendara

    Maret 11, 2026

    Pemda Buol dan Untad Bahas Moratorium Prodi PSDKU, Targetkan Perkuliahan Dimulai 2026

    Maret 10, 2026
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.