Foto : Prof. Dr.Zudan Arif Fakrulloh,SH,MH (Dirjen Dukcapil Kemendagri
Jakarta | Infotipikor.com – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH memberikan penjelasan, menjelaskan tata cara kepindahan domisili penduduk ke tempat baru.
Penduduk Indonesia yang ingin pindah domisili, kini tak perlu lagi meminta surat pengantar dari RT/RW. Pertama, pihak yang bersangkutan cukup datang ke Dinas Dukcapil daerah asal, dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).
“Untuk pindah penduduk syaratnya cukup membawa fotokopi KK atau fotokopi KTP El ke Dukcapil atau ke Kelurahan atau ke Kecamatan,” ujar Dirjen Zudan lewat keterangan video yang diterima, Selasa (10/05/2022).
Kedua, lanjutnya, penduduk bisa langsung melaporkan ke Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota sesuai domisili untuk meminta Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI).
“SKPWNI ini yang menjadi dasar pengurusan dokumen kependudukan di daerah tujuan,” terang Dirjen Zudan.
Namun, sambungnya, kalau sudah terlanjur datang ke daerah tujuan minta tolong ke Dukcapil setempat untuk mengurus SKPWNI nya.
Ketiga, tidak dipungut biaya. Prof Zudan menjelaskan, ketentuan penyertaan surat keterangan dari RT/RW hingga Desa/Kelurahan sudah dihapus dalam proses pindah domisili penduduk sudah ada sejak UU 24/2013.
Aturan itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 yang merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Oleh sebab itu, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 471.12/18749/Dukcapil tanggal 10 Oktober 2018 tentang mekanisme layanan surat pindah penduduk.
“Saya tegaskan kembali melalui Surat Edaran agar terjadi standarisasi secara nasional, dari Aceh sampai Papua sama karena Dukcapil database-nya satu, maka semua tindakan administrasi kependudukan dalam standar yang sama,” tutur Prof. Zudan.
Dirjen Zudan menjamin petugas Dukcapil sudah memahami aturan tersebut, dan masyarakat tidak perlu khawatir.
Bahkan, kata Prof Zudan, kebijakan ini justru memudahkan Dinas Dukcapil dalam pelayanan karena petugas tinggal mengakses data penduduk yang sudah ada dalam database kependudukan nasional.
“Pemerintah terus memperbaiki layanan. Tolong bantu kami, jika ada petugas Dukcapil masih memungut biaya dan minta pengantar RT/RW tolong tunjukan video ini,” pungkasnya.
(Redaksi)