BATAM | INFOTIPIKOR.COM – Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) Perkara Nomor: 334/Pdt.G/2021/PN Btm pada Jum’at (01/04/2022) sekitar pukul 10.30 WIB. PS yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nanang Herjunanto SH, MH ini digelar di lokasi objek sangketa, di Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Pasir Putih, Bengkong Sadai, Kota Batam.
Pantauan awak media, tampak hadir kuasa hukum penggugat PT. Millenium Investment dan PT. Winner Nusantara Jaya, DR (Cand) Supriyadi, SH MH, Abdul Kodir Batubara SH MH, Filemon Halawa SH dan Eric Ghastano Kandow SH.
Kemudian, juga dihadiri oleh kuasa hukum tergugat 1 Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), Harri. Kuasa hukum tergugat 2 PT Tri Karsa Ekualita Tantimin SH,MH, dan Jenni,SH. Sementara kuasa hukum tergugat 3 PT. Sentral Leejaya Costpati Ade Trini Hartaty. SH,MH. Sementara turut tergugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam tidak terlihat hadir.
Saat itu, Ketua Majelis Hakim Nanang Herjunanto meminta para pihak, menjelaskan objek lokasi berdasarkan gambar Penetapan Lokasi (PL),“Silahkan saudara penggugat menjelaskan mana objeknya yang saudara maksud sesuai posita gugatan,” ujar Nanang Herjunanto.
Kemudian, Kuasa Hukum Penggugat PT. Millenium Investment dan PT. Winner Nusantara Jaya selaku penggugat 1 dan 2, Supriyadi menjelaskan, bahwa,objek tanah,“Ini yang mulia, pas objek yang sudah dipagar seng saat ini oleh tergugat 3. Tanah klien kami, ada sekitar empat meter diambil. Jika kita melihat PL yang kami punyai,” jawab Supriyadi seraya menunjukan gambar PL.
Kemudian, tampak Hakim Nanang Herjunanto meminta tergugat 1, 2 dan 3 menjelaskan sesuai versinya masing-masing terkait gambar Penetapan Lokasi (PL) objek sangketa. “Silakan tunjukkan mana objek sesuai PL ini,” kata Hakim Nanang Herjunanto. Kemudian, kuasa para tergugat itu menjelaskan sesuai versinya masing-masing.
Selanjutnya, saat PS berlangsung, Supriyadi menjelaskan,bahwa objek sangketa berada di sisi kiri – kanan ada saluran air. “Sisi kiri ada saluran air kecil,dan sisi kanannya ada saluran air besar,jika menghadap dari perumahan kea rah jalan besar. Artinya, posisi objek sangketa diapit dua saluran air,” ujarnya.
Supriyadi menyayangkan sikap tergugat 1 BP Batam saat diminta hakim menunjukan gambar PL. Pasalnya, tergugat 1 BP Batam hanya menunjukan titik koordinat PL yang dimiliki oleh tergugat 2 dan 3. Supriyadi menilai, BP Batam tidak fair. Ia mengatakan, semestinya, BP Batam menunjukan juga titik koordinat yang dimiliki oleh kliennya sebagai Penggugat.
“Kami sangat menyayangkan sikap BP Bata mini. Kalau kita melihat secara hukum, titik permasalahan ini adalah titik koordinat gambar PL yang lokasi objek terlebih dahulu diberikan sendiri oleh BP Batam kepada klien kami,” kata Supriyadi.
Meski begitu, Supriyadi tidak lebih dalam mempersoalkan. Malah kata dia, dengan BP Batam tidak menunjukan titik koordinat lokasi yang dimiliki oleh kliennya semakin terang, dan jelas perbuatan melawan hukumnya.
“Ya dong, semakin terang PMH yang dilakukan BP Batam selaku tergugat 1. Padahal, di atas lahan yang bangun duluan kita, yang mendapat PL duluan kita. Kok bisa berubah setelah memberikan PL kepada tergugat 2 dan 3 ini. Semakin terang bahwa, justru tanah klien kami yang diserobot PL-nya. Ini bukan kata saya, ini kata PL lokasi yang kita miliki. Jadi jelas, PMH BP Batam terjawab sudah,” ungkap Supriyadi.
Selain itu, Supriyadi menilai sikap BP Batam tidak sungguh-sungguh menyelesaikan konflik yang ada. Karena sesungguhnya kata Supriyadi, lokasi lahan di Batam yang diperoleh bersumber dari BP Batam.
“Dua PL yang diberikan itu termasuk punya klien kami, tidak menunjukan titik koordinat patok yang sebenarnya. Kami menduga, ada nuansa berat sebelah BP Batam atau tidak netral. Padahal, dampak konflik ini bukan saja hanya klien kami yang menderita. Namun, ratusan warga perumahan yang telah menghuni bertahun-tahun jalannya disempitkan akibat pemagaran sepihak yang dilakukan tergugat 3,” papar Supriyadi.
Lebih jelas dikatakan Supriyadi, perumahan yang dikelolah PT. Winner Nusantara Jaya sertifikat masing-masing konsumennya sudah di pecah. Dan di gambar sertifikat yang dimiliki oleh konsumen, row jalan masuk ke perumahan yang menjadi objek sengketa luasnya adalah 9,5 meter.
“Sertifikat masing-masing ini diterbitkan oleh BPN Kota Batam. Berdasarkan lebar row jalan masuk ke perumahan adalah 9,5 meter. Nah, saat ini dengan adanya pemagaran tinggal sekitar 5 meter saja. Ada 4,5 meter hilang karena dipagar oleh tergugat 3 (objek sangketa). Ini jelas bahwa, BP Batam tendensius membuat konflik,” papar Supriyadi.
Sebenarnya, kata Supriyadi, menyelesaikan konflik yang sedang terjadi simple saja. Ia mengatakan, tinggal BP Batam jujur menunjukan titik koordinat gambar PL lokasi yang dimiliki oleh PT. Winner Nusantara Jaya selaku pengembang perumahan Winner Millenium Mansion.
“Jika BP Batam menunjukan titik koordinat yang sebenarnya, maka masalah ini tidak ada. Karena PL klien kami duluan, maka PL pihak lain tinggal menyesuaikan. Bukan justru di atas PL klien kami dikasihkan sebagian ke orang lain (tergugat 2 dan 3). Kami menduga, akibat ketidaktelitian BP Batam memberikan PL ke orang lain, maka muncul konflik seperti yang terjadi saat ini,” paparnya.
Seakan tak mau dikelabui oleh BP Batam soal titik koordinat. Supriyadi mendatangkan ahli ukur mantan pensiunan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) dari luar Batam. Tampak, pada sidang PS itu ahli ukur yang dibawa Supriyadi yang nantinya menjadi saksi fakta di persidangan, membawa alat ukur tanah digital. “Kami sudah ukur berdasarkan koordinat PL yang kami punya. Kami juga punya saksi fakta yang punya alat yang sama. Bahkan, kemungkinan alat ukur tanah saksi fakta yang kita bawa ini jauh lebih valid dari pada yang dibawa BP Batam ini. Kita akan hadirkan pada persidangan,” terang Supriyadi.
Tak hanya itu, Pengacara yang berkantor di Jakarta itu menduga adanya praktik korupsi yang dilakukan oleh BP Batam. karena menurut pemahaman Supriyadi, bentuk-bentuk korupsi tidak saja melulu pada penyalahgunaan uang Negara. Namun, memberikan kesempatan, menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan pihak lain maka masuk juga kategori korupsi. Meski begitu, terkait hal ini, Supriyadi sedang mengamati dan menelaah adanya dugaan korupsi ini.
“Kami akan menelaah terlebih dahulu atas dugaan ini. Tentu, jika memang ada indikasi korupsi kami juga akan melakukan upaya hukum untuk itu. Kami tidak tinggal diam, semua ada ranahnya,” kata Supriyadi.
Masih dengan pemaparan Supriyadi, katanya, ketidakhadiran BPN Kota Batam selaku turut tergugat semakin jelas, bahwa BPN Kota Batam takut menunjukan lokasi yang sebenarnya. “Ini malah semakin jelas PMH nya. Datang tidaknya itu adalah haknya. Tapi kami yakin, kalau BPN datang, semakin jelas bahwa objek sangketa dimenangkan oleh klien kami,” ujarnya.
Untuk diketahui, perseteruan perkara ini telah lama terjadi. Bahkan, jauh sebelum gugatan perkara ini diajukan ke Pengadilan Negeri Batam, telah terjadi polemik sosial berkepanjangan. Bagaimana tidak, jalan ke perumahan warga yang semula 9,5 meter berkurang menjadi 5 meter karena pemagaran.
Gugatan Perkara Nomor: 334/Pdt.G/2021/PN Btm ini sendiri telah diajukan dan didaftarkan penggugat tersebut sejak 29 Oktober 2021 lalu. Sidang selanjutnya digelar pada Selasa 5 April 2022 dengan agenda, pemeriksaan saksi yang dimiliki oleh Penggugat 1 dan 2.
(Redaksi)