INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonaomi daerah dewasa ini,masyarakat adanya umpan balik elemen-elemen masyarakat yang bertujuan untuk mengontrolnya.
Reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi Kolusi,Korupsi dan Nepotisme (KKN) disegala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dimana,pada proyek pembangunan Asrama Putri Atlit Dayung Jatiluhur Purwakarta dari Kementrian PUPR dengan nilai anggaran 16,3 Milyar tersebut dikerjakan oleh PT Duta Mas Indah (DMI),berlokasi di Desa Jatiluhur,Kabupaten Purwakarta tidak terlihat adanya papan proyek dan para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD).Hal ini terpantau saat awak media mendatangi lokasi proyek pada Selasa 28 Maret 2022.
Hal ini bertentangan dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan Perpres No 54 Tahun 2010 dan Perpres No 70 Tahun 2012 tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang anggarannya dibiayai oleh negara, serta surat keputusan bersama Mentri Tenaga Kerja dan Mentri Pekerjaan Umum masing-masing nomor Kep 174/MEN/1986 dan 104/KTPS/1996 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Mudji selaku pengawas yang juga konsultan pada proyek pembangunan Asrama Putri Atlit Dayung Jatiluhur Purwakarta kepada awak media mengatakan,bahwa papan proyek sudah ada dan belum dipasang.
“Tidak terpikirkan oleh kami,jika papan informasi proyek wajib untuk dipasang,dan penggunaan alat pelindung diri seperti helm,sepatu,sarung tangan dan masker wajib untuk dipasang dan dikenakan,dan saya akan sampaikan kepada pimpinan,”ujarnya.
Lanjut,Mudji mengakui bahwa para pekerja ini susah untuk diarahkan agar memakai APD,padahal pemakaian APD sangat penting,karena demi untuk kebaikan mereka.
Hingga berita ini diterbitkan,Agung sebagai Site Manager Pt.Duta Mas Indah pada proyek tersebut ketika dihubungi melalui panggilan telepon dan chatting Whatsapp, tidak merespon atau menanggapi.
(Herman.M)