INFOTIPIKOR.COM | BUOL – Kajari Buol, Lufti Akbar, SH. MH, secara Virtual mengikuti Launching Rumah Restorative Juctice (RJ) se wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang dirangkaikan dengan
peresmian rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Bongo, Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol,Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (30/03/2022).
Dikesempatan virtual/zoom meeting yang dipimpin langsung oleh Kajati Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohi, SH. MH di hadiri Gubernur Sulteng, Rusdi Mastura, bersama Wakajati M.Subarko, Kajari Buol memaparkan bahwa, dalam pendekatan filosofi hukum penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif (Restoratif Justice) mengandung makna umum ( Ultimum Remedium) artinya memenjarakan atau memidanakan tersangka merupakan jalan terakhir.
Olehnya lanjut Lufti Akbar, lembaga Kejaksaan menghadirkan keadilan restoratif atau Restoratif Justice dalam penegakan hukum. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor: 15 tahun 2020.
Hal ini dimaksudkan agar mengedepankan penyelesaian tindak pidana umum dengan melibatkan pelaku, korban keluarga pelaku, atau korban serta pihak lain yang terkait untuk mencari penyelesaian masalah dengan penekanan pemulihan seperti kondisi semula bukan balas dendam.
Dalam paparannya Kajari Lufti Akbar menyebutkan pasal 5 Perja RI nomor: 15 tahun 2020 yang menyebutkan bahwa perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan Restoratif wajib memenuhi syarat seperti:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2.Tindak pidana dengan ancaman pidana denda atau diancam pidana penjara tidak melebihi 5 tahun.
3. Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan tidak melebihi Rp 2.500.000.-
“Penerapannya harus profesional, arif dan bijak serta menggali nilai- nilai kemanusiaan serta norma yang hidup masyarakat sebagai kearifan lokal. Sehingga mampu perkara ringan melalui perdamaian,”ujar Lufti Akbar.
Terkait rumah Restoratif Justice yang diresmikan dengan ditandai pengguntingan pita secara simbolis oleh Bupati Buol Amirudin Rauf,bertempat di Desa Bongo Kecamatan Bokat.
Lanjut,Kajari Buol mengatakan, bahwa rumah RJ adalah tempat bermusyawarah mufakat dan perdamaian, untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di masyarakat yang dimediasi oleh Jaksa dan disaksikan para tokoh.
“Dengan adanya rumah RJ ini, akan sangat membantu masyarakat yang terjerat hukum pidana, Pendekatan kultural dan pendekatan adat akan dipakai guna memberikan efek jera kepada pelaku pidana,”ungkap Lufti Akbar.
Dia berharap,program ini di apresiasi dan didukung penuh oleh segenap masyarakat dan pemerintah daerah, sebagai solusi penyelesaian perkara di luar persidangan, sekaligus menjadi wadah edukasi hukum dan membangun kesadaran serta ketaatan hukum bagi masyarakat.
“Intinya, Kejaksaan membentuk Rumah Restoratif Justice ini,dengan tujuan menjadi lembaga yang dapat menyelesaikan perkara secar cepat, sederhana dan biaya ringan,” terang Kajari.
Disela-sela kegiatan peresmian Rumah Restoratif Justice, Bupati Buol, DR. dr. H. Amirudin Rauf, Sp.Og, M.Si mengapresiasi program dari Kejaksaan sebagi upaya penegakan hukum melalui pendekatan prinsip keadilan Restoratif atau Restoratif Juctice.
“Menghadirkan keadilan adalah kewajiban serta tugas kita semua. Alhamdulillah, kehadiran rumah Restoratif Justice ini akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,melalui pendekatan kearifan lokal seperti musyawarah antara korban dan pelaku,” ungkapnya.
Peresmian Rumah Restorative Justice di Desa Bongo dihadiri para pejabat utama Kejari Buol, Forkopimda, Camat Bokat, Nasir Andi Makka, S.Sos dan Kepala Desa Bongo Abdilah Bandung, S.Sos, M.Si serta sejumlah tokoh dan masyarakat setempat.
(Redaksi)