INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Belakangan ini beberapa media online ramai memberitakan Direktur Keuangan PDAM Purwakarta Kusman diberhentikan.Menurut salah satu pejabat,disebabkan karena berdasarkan hasil audit BPKP, yang bersangkutan diduga telah menyembunyikan kerugian perusahaan. Menurutnya, pemberhentian itu juga atas rekomendasi Dewan Pengawas.
Sekda Pemkab Purwakarta Iyus Permana menegaskan hal itu kepada salah satu media online hari ini,Rabu (23/02/2022).
“Bupati ambil keputusan itu dengan pertimbangan matang. Ada laporan hasil audit BPKP Jawa Barat yang menyebut dugaan disembunyikannya kerugian PDAM Purwakarta oleh Direktur Keuangan.Maka dari itu, rekomendasi BPKP secara spesifik menyebut agar Direktur Keuangan diberhentikan,” jelas Iyus.
Pihaknya menambahkan, Bupati kemudian menginstruksikan Inspektorat untuk mengaudit/ investigasi atas temuan BPKP itu.
“Dan hasilnya memperkuat temuan BPKP,” jelasnya.
Saat awak media melakukan konfirmasi ke rumah Kusman mantan Direktur Keuangan PDAM Purwakarta pada Rabu 23 Pebruari 2022 guna mencari informasi yang sebenarnya.Kusman menyampaikan kekecewaannya, dan merasa tidak pernah menyembunyikan hasil audit BPKP yang di beritakan oleh beberapa media online.
Kusman menjelaskan,”Dari mana informasinya kalau saya menyembunyikan hasil Audit BPKP, bukti buku laporan BPKP ada,”ungkap Kusman.
Dari mana dasarnya Setda bisa membuat stetmennya bahwa saya menyembunyikan hasil audit laporan BPKP.
Selingan waktu, Kusman mendapat telepon dari Iwan bagian audit.
Hal ini, Iwan sangat kaget kok ada pemberitaan tidak benar, dari Provinsi pun merasakan kaget.
Padahal Kusman sudah sesuai dengan prosedur dan tidak ada yang disembunyikannya dari hasil audit BPKP.
Edi dari Lembaga Komite Investigasi Negara ( K.I.N ) mengatakan,seharusnya Bupati Purwakarta dan Setda juga harus bijaksana dalam menyikapi perihal tersebut.
“Seharusnya,Bupati Purwakarta jangan cepat mengambil keputusan ,atau sebelah pihak yang belum tentu kebenarannya,karena ini perusahaan BUMD.
Dan anehnya lagi, kenapa Direktur Utama Dadang Saputra tidak diikut sertakan dalam masalah ini,karena keputusan yang ada semua ada di ranah Direktur Utama,”Ucapnya.
Lanjutnya,Apakah PDAM Purwakarta ini adalah Perusahaan keluarga,atau Perusahaan Pemerintah?
Kalau PDAM ini Perusahaan Pemerintah harus sesuai dengan prosedur,dan tidak segampang itu memecat sebelah pihak,dan harus ada dasarnya.
(Redaksi)