INFOTIPIKOR. COM | MOROWALI UTARA – Peninjauan lokasi yang dilakukan oleh Anggota DPRD Morowali Utara (Morut), telah menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan sawit, PT CAS, Rabu 16 Februari 2022, seperti dilansir dari laman Berita morut.com.
Tim gabungan DPRD Morut dari Komisi I, II & III diantaranya Komisi II : Abidin Lamata, Ikhtiarsyah, Ahlidin Hadade, Indrawati Balirante, Gina Silvina Togalami. Komisi I : Asral Lawahe & Komisi III : Helen, di kantor sekaligus lokasi perkebunan PT. Cipta Agro Sakti (PT. CAS) yang beralamat di Desa Kolo Atas, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara.
Anggota DPRD Morut Ikhtiarsyah mengurai soal keberadaan PT. CAS, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dengan manajemen Perusahaan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) soal aduan upah karyawan, hingga DPRD Morut turun lapangan.
“Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah mengantongi Izin Lokasi seluas kurang lebih 10.000 Ha yang sebaran wilayahnya berada di dua kecamatan yakni kecamatan Mamosalato dan Bungku Utara telah melakukan aktivitas sejak tahun 2019 mulai dari sosialisasi, land clearing hingga saat ini sampai tahap pembibitan dan penanaman,”ujar sang legislator.
Sebelumnya, Komisi II kata ikhtiarsyah, telah melakukan RDP dengan Dinas Nakertrans dan PT. CAS di ruang rapat Komisi II DPRD Morut, terkait pengaduan menyangkut upah karyawan yang tidak sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Morut, dan komisi II saat itu telah mengingatkan pihak PT. CAS untuk taat aturan pengupahan dan telah merekomedasikan agar sesegera mungkin mengikuti standar UMK Morut.
“Ini sudah di atur Permenker Tenaga Kerja No. 226 thn 2000 & SK Gubernur Sulteng Tentang UMK Morut thn 2021,” tegasnya.
Pada RDP itu pula, Komisi II bersepakat melakukan kunjungan guna melihat langsung kondisi di lapangan terkait aktivitas karyawan di perusahaan tersebut. Namun, saat tiba di lokasi perkebunan, selain memantau aktivitas karyawan ada temuan objek baru yang sangat penting untuk tindak lanjuti oleh pemerintah dan dipatuhi oleh perusahaan.
Adalah objek pajak galian C dari pembangunan jalan dengan melakukan aktivitas Galian Tanah dan penggunaan Batu Urpil sebagai objek pajak mineral bukan logam dan batuan (diatur UU No. 28 Tahun 2009 tentang pajak & retribusi daerah) yang menurut pengamatan anggota DPRD dimana volumenya cukup besar sehingga sangat perlu untuk ditindaki oleh dinas Pendapatan dan di patuhi oleh pihak perusahaan, agar potensi pajak galian C tersebut dapat menjadi PAD Morowali Utara.
“Di akhir pertemuan saya menegaskan kepada Pihak PT. CAS agar tidak bermain main dgn aturan, hak daerah dan hak masyarakat,”seru wakil rakyat Morut ini.
Sebab, menurutnya, penilaiannya dari kejadian soal upah yang tidak mengikuti aturan yang berlaku, kelalaian objek pajak falian C dan bahkan ada laporan warga tentang aktivitas penyerobotan lahan masyarakat. Hal Ini menunjukan bahwa PT.CAS telah memperlihatkan sikap tidak terpuji dan kurang kooperatif terhadap daerah.
“Saya juga menyampaikan ke pihak perusahaan bahwa DPRD akan membentuk tim kajian dan pendampingan khusus terhadap aktivitas industri perkebunan yang ada di Morowali Utara, ” Pungkas Legislator DPRD Morut asal PKB ini.*
(Man)