INFOTIPIKOR.COM | GARUT – Bertepatan pada tanggal 23 Desember 202,Dekrit Rakyat Garut Menggugat (D’RAGAM) menyampaikan dokumen pendukung untuk memperkuat tuntutan dibentuknya pansus angket oleh DPRD Kabupaten Garut. Untuk mengevaluasi jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut.
Dalam kesempatan itu, data-data dugaan KKN, kejahatan lingkungan dan pelanggaran sumpah janji pejabat publik diterima oleh perwakilan Fraksi Demokrat, Golkar dan PDIP.
Melalui pernyataan ketiga perwakilan fraksi yang hadir di depan peserta audiensi, disimpulkan bahwa, tuntutan D’RAGAM yang diperkuat dengan dokumen relevan cukup menjadi dasar diusulkannya pansus hak angket dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Garut.
Dokumen yang disampaikan oleh D’RAGAM, selanjutnya, menjadi bahan pembahasan internal di masing-masing partai politik untuk memutuskan apakah akan mengusulkan hak angket atau tidak. Perlu waktu sekitar empat belas hari untuk pematangan di tingkat fraksi.
Minggu pertama Januari 2022 akan menjadi penentu langkah D’RAGAM. Delapan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Garut, akan mengumumkan kepada publik tentang keputusan dari masing-masing parpolnya.
“Kita sangat menantikan keputusan dari masing-masing parpol terkait tuntutan kita. Sekitar 1 minggu lagi akan menjadi terang benderang parpol mana yang akan mengusulkan dan mana yang menolak. Kita optimis, setidaknya tujuh orang perwakilan dari dua parpol akan mengusulkan hak angket, sesuai dengan ketentuan,”
” Sekarang bolanya sudah di anggota DPRD. Mudah-mudahan apa yang kita harapkan terjadi minggu depan. Dukungan untuk kita sebenarnya sudah meluas dan menguat, hanya saja ada yang terbuka dan tidak. Jika saat paripurna usulan angket mekanisme voting tertutup yang dipakai, kita optimis akan dapat dukungan mayoritas,”
Apakah D’RAGAM akan memperoleh kado manis di tahun baru nanti?
Kita tunggu saja babak baru D’RAGAM versus Bupati dan Wakil Bupati Garut.
(Redaksi)