Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Ridwan Kamil Tegaskan, Bakal Ada Sanksi Bagi ASN Jabar Yang Cuti Saat Libur Nataru
    Daerah

    Ridwan Kamil Tegaskan, Bakal Ada Sanksi Bagi ASN Jabar Yang Cuti Saat Libur Nataru

    By RedaksiDesember 16, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | KOTA BANDUNG – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Provinsi Jabar cuti dan keluar daerah saat libur natal dan tahun baru (Nataru). Hal itu dilakukan sebagai langkah mengurangi pergerakan dan menekan potensi penularan Covid-19 saat libur nataru.

    Menurut Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil, ASN sebagai abdi negara harus menjadi contoh masyarakat dalam penanganan COVID-19 di Jabar. Meski kasus COVID-19 mulai menurun, tetapi pandemi belum usai.

    “Jadi, saya himbau agar kewaspadaan ini tetap dijaga, minimal mereka yang menjadi teladan yakni PNS. Tolong jangan mengambil cuti libur dan sebagainya supaya mengurangi pergerakan yang tidak perlu,” kata Kang Emil saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (15/12/2021).

    Terlebih, Menteri PANRB sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

    Baca Juga:  Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal Tahun 2025 di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung

    Sebelumnya, Menteri PANRB pun sudah mengeluarkan SE Nomor 17 Tahun 2021 yang berisi ASN sebagai teladan dalam penerapan protokol kesehatan. Dalam surat itu, selain penerapan 5M yang sudah selayaknya selalu dilakukan, ASN harus bisa mengajak keluarga dan lingkungannya untuk mencegah penularan Covid-19.

    ASN juga harus ikut serta dalam penyampaian informasi yang optimistis dan positif terkait penanganan COVID-19 oleh pemerintah. Serta perlu ditegaskan, ASN tidak boleh membuat dan menyebarkan berita bohong atau hoaks, fitnah, serta provokasi yang berkaitan dengan pemerintah, khususnya juga dalam penanganan pandemi.

    Bagi ASN yang membandel akan ada sanksi yang didapatkan. Sanksi mengenai ASN ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sanksi ASN yang membandel terbagi menjadi tiga tingkatan. Pertama adalah hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.

    Baca Juga:  Razia Gabungan Kanwil Ditjenpas Jabar dan TNI-Polri di Rutan Kelas I Bandung, Amankan Sejumlah Barang Terlarang

    Mengacu PP Nomor 94/2021, hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Sedangkan hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja (Tukin).

    Sementara hukuman dengan disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

    “Selalu ada sanksi, kan itu kebijakan dari Menteri PANRB-nya seperti itu,” ucap Kang Emil.

    (Redaksi)

    Post Views: 142
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Pemdes Cijaya Gunakan DBHP 2016 -2018  dengan Pembangunan Jalan Lingkungan dan Pagar Kantor Desa

    Desember 29, 2025

    YBGS Bersama DPMPTSP Majalengka Gelar Layanan Pembuatan NIB untuk Pelaku Usaha

    Desember 28, 2025

    PW MIO Indonesia Jawa Barat Perkuat Soliditas Lewat Silaturahmi dan Konsolidasi Pengurus

    Desember 27, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Pemdes Cijaya Gunakan DBHP 2016 -2018  dengan Pembangunan Jalan Lingkungan dan Pagar Kantor Desa

    Desember 29, 2025

    Perkuat Benteng Anti Narkoba, Polres Purwakarta Bersama Menarmed 1/Sthira Yudha Gelar Sosialisasi P4GN

    Desember 29, 2025

    Pengajian Isra Mi’raj di Ponpes Makrifatullah Sleman Perkuat Iman dan Kepedulian Umat serta Pahami Stunting

    Desember 28, 2025

    YBGS Dorong Generasi Muda Lestarikan Budaya Lewat Pagelaran Seni Tradisional

    Desember 28, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.