Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Pengeroyokan Wartawan Di Bima Kembali Terjadi,Wakil Ketua MIO Indonesia Jawa Barat Angkat Bicara
    Daerah

    Pengeroyokan Wartawan Di Bima Kembali Terjadi,Wakil Ketua MIO Indonesia Jawa Barat Angkat Bicara

    By RedaksiNovember 5, 2021Updated:November 5, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | BIMA,NUSA TENGGARA BARAT –  Perlakuan tidak menyenangkan yang disertai tindak kekerasan pemukulan, bahkan pengeroyokan terhadap wartawan kembali terjadi.

    Mirisnya, peristiwa pengeroyokan itu dilakukan oleh sejumlah oknum aparat Desa Bre, terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya.

    Tindakan kekerasan pengeroyokan kali ini dialami oleh seorang wartawan dari media Kabardesantb.com bernama Hermansyah (35).

    Media Independen Online (MIO) Indonesia DPW Provinsi Jawa Barat melalui Wakil Ketua Abu Bakar Sidik, mengecam keras kejadian tersebut dan mendesak Kapolres Bima segera menangkap para pelaku pengeroyokan terhadap wartawan Kabardesantb.com.

    “Perbuatan pelaku tergolong persekusi karena sudah sangat jelas memukul dan mengeroyok orang lain, yang pada pokoknya merupakan tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tutur Abucek sapaan Abu Bakar Sidik.

    Baca Juga:  Tak Miliki SBU Dipersyaratkan saat Tender Paket 10049996000, KAKI Minta PT Pataloomo Graha Konstruksi Disanksi Tegas

    Dalam pasal itu, pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda.
    “Pada dasarnya tindakan pengeroyokan, penganiayaan dan intimidasi terhadap siapapun harus ditindak tegas, apalagi ini terjadi terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya,”tegas Abucek.

    Karena selain menjalankan kontrol sosial yang notabene diatur, Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers,”papar Abucek Pimred media suaraindependentnews.id.

    Lebih lanjut, Abucek menyampaikan, bahwa hal itu diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana. Seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), bahwa orang yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan dapat dipidana.

    Baca Juga:  Melalui Dana Desa Tahap 1 dan 2, Pemdes Cijaya Bangun Majelis Ta'lim Arohman

    Sudah sangat jelas, kalau perlu pelaku ini dijerat pasal berlapis, karena telah melakukan pemukulan sehingga dapat dijerat pasal 351 KUHP dan menghambat serta menghalangi tugas wartawan yang diatur dalam pasal 18 tetang Pers,”ucap Abucek pada Kamis (04/11/21).

    “Intinya, saya secara pribadi dan atas nama pengurus DPW MIO Provinsi Jawa Barat, sangat mengecam keras atas apa yang telah dilakukan oleh sejumlah oknum aparat Desa Bre, terhadap rekan se-profesi. Ini sebuah tindak pidana murni dan mendesak Kapolres Bima segera menangkap para pelaku, apalagi korban sudah melaporkan secara resmi ke Polres Bima,”tandas Abucek.

    (Redaksi)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Tokoh Pakar Keistimewaan Yogyakarta Hadiri Peringatan HUT ke 80 RI, UU Keistimewaan ke 13, dan Maulid Nabi di Ponpes Ma’rifatullah

    September 2, 2025

    Tak Miliki SBU Dipersyaratkan saat Tender Paket 10049996000, KAKI Minta PT Pataloomo Graha Konstruksi Disanksi Tegas

    September 1, 2025

    Training Media Jurnalisme Warga di Kalurahan Sendang Agung Minggir Sleman DIY

    Agustus 31, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Film Pendek Indonesia Mulai Hadir di Amazon Prime Video, Gelombang Baru dari Asia Tenggara

    September 2, 2025

    Tokoh Pakar Keistimewaan Yogyakarta Hadiri Peringatan HUT ke 80 RI, UU Keistimewaan ke 13, dan Maulid Nabi di Ponpes Ma’rifatullah

    September 2, 2025

    Tak Miliki SBU Dipersyaratkan saat Tender Paket 10049996000, KAKI Minta PT Pataloomo Graha Konstruksi Disanksi Tegas

    September 1, 2025

    Kebangkitan Bola Basket Pelajar Jawa Barat, Revival 4 Siap Digelar di Bandung

    Agustus 31, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.