Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Pengeroyokan Wartawan Di Bima Kembali Terjadi,Wakil Ketua MIO Indonesia Jawa Barat Angkat Bicara
    Daerah

    Pengeroyokan Wartawan Di Bima Kembali Terjadi,Wakil Ketua MIO Indonesia Jawa Barat Angkat Bicara

    By RedaksiNovember 5, 2021Updated:November 5, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | BIMA,NUSA TENGGARA BARAT –  Perlakuan tidak menyenangkan yang disertai tindak kekerasan pemukulan, bahkan pengeroyokan terhadap wartawan kembali terjadi.

    Mirisnya, peristiwa pengeroyokan itu dilakukan oleh sejumlah oknum aparat Desa Bre, terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya.

    Tindakan kekerasan pengeroyokan kali ini dialami oleh seorang wartawan dari media Kabardesantb.com bernama Hermansyah (35).

    Media Independen Online (MIO) Indonesia DPW Provinsi Jawa Barat melalui Wakil Ketua Abu Bakar Sidik, mengecam keras kejadian tersebut dan mendesak Kapolres Bima segera menangkap para pelaku pengeroyokan terhadap wartawan Kabardesantb.com.

    “Perbuatan pelaku tergolong persekusi karena sudah sangat jelas memukul dan mengeroyok orang lain, yang pada pokoknya merupakan tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tutur Abucek sapaan Abu Bakar Sidik.

    Baca Juga:  Dukung Ekosistem Kreatif, Pemkab Sleman Kembali Gelar Sleman Creative Weeks

    Dalam pasal itu, pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda.
    “Pada dasarnya tindakan pengeroyokan, penganiayaan dan intimidasi terhadap siapapun harus ditindak tegas, apalagi ini terjadi terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya,”tegas Abucek.

    Karena selain menjalankan kontrol sosial yang notabene diatur, Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers,”papar Abucek Pimred media suaraindependentnews.id.

    Lebih lanjut, Abucek menyampaikan, bahwa hal itu diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana. Seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), bahwa orang yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan dapat dipidana.

    Baca Juga:  KDM Luncurkan Gerakan Rereongan Poe Ibu, Ajak Sisihkan Seribu Rupiah Perhari

    Sudah sangat jelas, kalau perlu pelaku ini dijerat pasal berlapis, karena telah melakukan pemukulan sehingga dapat dijerat pasal 351 KUHP dan menghambat serta menghalangi tugas wartawan yang diatur dalam pasal 18 tetang Pers,”ucap Abucek pada Kamis (04/11/21).

    “Intinya, saya secara pribadi dan atas nama pengurus DPW MIO Provinsi Jawa Barat, sangat mengecam keras atas apa yang telah dilakukan oleh sejumlah oknum aparat Desa Bre, terhadap rekan se-profesi. Ini sebuah tindak pidana murni dan mendesak Kapolres Bima segera menangkap para pelaku, apalagi korban sudah melaporkan secara resmi ke Polres Bima,”tandas Abucek.

    (Redaksi)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    DPC PROJO Purwakarta Siap Hadiri  Rakernas PROJO VII

    Oktober 11, 2025

    Polemik Goyang Pato-Pato dalam Hutda Buol ke 26, Bupati Pimpin Musyawarah Penyelesaian

    Oktober 9, 2025

    Fraksi PKB Berikan Pandangan Umum Terkait 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

    Oktober 8, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    DPC PROJO Purwakarta Siap Hadiri  Rakernas PROJO VII

    Oktober 11, 2025

    Ditlantas Polda Jabar Melalui Program Polantas Menyapa, Perkuat Kepercayaan Publik

    Oktober 10, 2025

    Polemik Goyang Pato-Pato dalam Hutda Buol ke 26, Bupati Pimpin Musyawarah Penyelesaian

    Oktober 9, 2025

    Fraksi PKB Berikan Pandangan Umum Terkait 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

    Oktober 8, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.