Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Perketat Prokes Dimasa PPKM, Sat Narkoba Polres Majalengka Kembali Gelar KRYD
    TNI - POLRI

    Perketat Prokes Dimasa PPKM, Sat Narkoba Polres Majalengka Kembali Gelar KRYD

    By RedaksiSeptember 26, 2021Updated:September 26, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten Majalengka memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Level 2 di wilayah Kabupaten Majalengka.

    Menyikapi kebijakan pemerintah dalam upaya memutus mata rantai Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, menekankan seluruh jajaran untuk memasifkan sosialisasi dan penegakan penerapan protokol kesehatan (Prokes) kepada masyarakat.

    Keseriusan orang nomor satu di Polres Majalengka ini dalam upaya memutus mata rantai Covid-19 di wilayah Kabupaten Majalengka. Dibuktikan dengan dilaksakannya kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) bersama instansi terkait di wilayah hukum Polres Majalengka.

    Tim patroli gabungan Sat Narkoba Polres Majalengka, kembali bergerak menyisir tempat yang ramai atau kerap menciptakan kerumunan warga antara lain, tempat hiburan dengan sasaran Tiga Dara Majalengka, Blue Sky Majalengka, Sabayu Dawuan dan Vanessa Kecamatan Kasokandel, Sabtu (25/9/2021) malam.

    Baca Juga:  Wujudkan Mudik Aman dan Penuh Kebahagiaan, 538 Pemudik Diberangkatkan Gratis Polres Purwakarta dan PT Indorama

    Misalnya seperti di tempat-tempat hiburan, petugas Sat Narkoba Polres Majalengka mengecek penerapan protokol kesehatan diantaranya, penyediaan thermogun, tempat cuci tangan, aturan menjaga jarak serta kewajiban memakai masker.

    Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kasat Narkoba AKP Udiyanto menyampaikan, sejumlah aturan diberlakukan untuk pelaku usaha yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 10 Tahun 2021 tentang PPKM skala Mikro.

    AKP Udiyanto mengatakan, kegiatan patroli Sat Narkoba tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada pemilik tempat hiburan,dan pengunjung tentang penerapan PPKM yang bertujuan mencegah sekaligus memutus mata rantai Covif-19 khususnya di wilayah Kabupaten Majalengka,”pungkasnya.

    (Redaksi)

    Post Views: 155
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Wujudkan Mudik Aman dan Penuh Kebahagiaan, 538 Pemudik Diberangkatkan Gratis Polres Purwakarta dan PT Indorama

    Maret 20, 2026

    Polres Purwakarta Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Serbu Bahan Pokok Harga Terjangkau

    Maret 13, 2026

    Bentuk Kasih Sayang dan Peduli, Polsek Sukatani Bagikan Takjil ke Pengendara

    Maret 11, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    LANN Aceh Tenggara Apresiasi Kasat Narkoba Baru, Dinilai Serius Bongkar Sindikat Ganja

    Maret 29, 2026

    LANN Desak Polres Aceh Tenggara Transparan Terkait Dugaan Penangkapan Oknum Anggota Polri Bawa 130 Kg Ganja

    Maret 29, 2026

    Momentum HUT ke-24, GMBI Resmi Memasuki Era Digital

    Maret 28, 2026

    Kadin Parimo Kunci Dukungan ke Gufron Ahmad, Kandidat Ketua Kadin Sulteng

    Maret 28, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.