Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Bandrol Harga Di Atas HET,Empat Pelaku Penjual Obat Terapi Covid-19 Diringkus  Satreskrim Polres Purwakarta
    TNI - POLRI

    Bandrol Harga Di Atas HET,Empat Pelaku Penjual Obat Terapi Covid-19 Diringkus  Satreskrim Polres Purwakarta

    By RedaksiSeptember 20, 2021Updated:September 20, 2021Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Empat pelaku penjual obat terapi Covid-19  yang membanderol di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), diringkus Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta.

    Ke empat pelaku penjual obat Actemra Tocilizumad 400 mg/20 ml diatas HET tersebut yakni tiga orang pria berinisial IK (29), FS (40), M (44) dan seorang wanita berinisial EN (33).

    Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, pelaku membanderol obat tersebut hingga empat kali lipat dari HET.

    “Kementerian Kesehatan menetapkan HET per vial Actemra Tocilizumad 400 mg/20 ml seharga Rp.5.710.600. Dan juga pembelian obat tersebut seharusnya dilengkapi dengan resep dokter,” tutur Suhardi.

    Namun, lanjut dia, para pelaku itu menjual per vial obat tersebut dengan Rp. 26 juta rupiah per vial, tanpa ada resep dari dokter.

    “Ada kenaikan keuntungan yang ia peroleh sampai lebih lima kali lipat, karena tahu ini langka obatnya. Inilah orang-orang yang menari-nari di atas penderitaan orang lain. Kami masih terus menyelidiki,dan masih banyak yang akan kami ungkap, kami akan cari dari hilir ke hulunya semuanya,” ucap perwira polisi yang terkenal dengan keramahannya itu.

    Tak lupa, Kapolres Purwakarta juga memperingatkan pihak lain untuk berhenti menjual obat dengan harga tinggi.

    “Dengan diungkapnya perkara ini, diharapkan yang lain berhenti. Diperingatkan berhenti,” tegas AKBP Suhardi.

    Ditempat yang sama. Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah mengatakan, awalnya, pada 10 September 2021 Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Purwakarta mengamankan seseorang pria berinisial IK di rest area tol Cipularang KM 72 B, persisnya di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

    “Yang mana, pria berinisial IK ini telah menjual dua vial obat Covid-19 merek Actemra dengan harga diatas harga eceran tertinggi,” jelas Fitran, pada Senin (20/09/2021).

    Setelah dilakukan interogasi, lanjut dia, IK mengaku mendapat obat tersebut dengan cara membeli dari FS yang berada di wilayah Jakarta.

    “Kemudian Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres melakukan pengembangan ke wilayah Jakarta dan pada 11 september 2021, dilakukan penangkapan terhadap FS di Jalan Margonda Raya Depok. FS pun mengaku mendapatkan obat tersebut dari pria berinisial M yang berada di wilayah Tangerang Selatan,” ungakap Fitran saat ditemui di Mapolres Purwakarta.

    Dia menambahkan, pihaknya saat melakukan penggeledahan di kediaman FS, yang beralamat di  Jalan Gudang Areng II GG BB III Rt 007/Rwn012 Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat ditemukan obat Covid-19 lainnya.

    “Petugas kami menemukan sembilan box obat merk Azithomycin Dihydrate 500 mg, dan empat vial obat merk Remcor Remdesivir Inn 100 mg/20 ml di kediaman FS,” jelasnya.

    Kemudian, sambung Fitran, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pria berinisial M di Pondok Cabe Tangerang Selatan. Dan M mengaku mendapat obat tersebut dari seorang wanita berinisial EN, yang dibelinya seharga Rp. 20.500.000.

    “Selanjutnya, petugas kami menangkap EN yang bekerja sebagai Wirausaha dalam bidang penjualan Alat Kesehatan (Alkes) seperti Masker, Squit, APD, Sarung tangan, Multivitamin dan Obat Actemra. EN mengaku mendapat obat tersebut dari
    Actemra dari seseorang berinisial Z yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Purwakarta. EN membeli obat tersebut seharga Rp. 17 juta rupiah per vial nya,” beber Fitran.

    Kini, keempat pelaku disangkakan Pasal 62 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 196 JO pasal 98 ayat 2
    dan (3) Undang-undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

    “Keempat pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dan Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” ucap Fitran.

    (Redaksi)

    Post Views: 155
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Wujudkan Mudik Aman dan Penuh Kebahagiaan, 538 Pemudik Diberangkatkan Gratis Polres Purwakarta dan PT Indorama

    Maret 20, 2026

    Polres Purwakarta Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Serbu Bahan Pokok Harga Terjangkau

    Maret 13, 2026

    Bentuk Kasih Sayang dan Peduli, Polsek Sukatani Bagikan Takjil ke Pengendara

    Maret 11, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    LANN Aceh Tenggara Apresiasi Kasat Narkoba Baru, Dinilai Serius Bongkar Sindikat Ganja

    Maret 29, 2026

    Momentum HUT ke-24, GMBI Resmi Memasuki Era Digital

    Maret 28, 2026

    Kadin Parimo Kunci Dukungan ke Gufron Ahmad, Kandidat Ketua Kadin Sulteng

    Maret 28, 2026

    Inspeksi Mendadak Sekda, Kunjungi Kantor Inspektorat Buol

    Maret 27, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.