Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Sat Narkoba Polres Majalengka Gelar KRYD di Tempat Hiburan,Perketat Prokes di Masa PPKM
    TNI - POLRI

    Sat Narkoba Polres Majalengka Gelar KRYD di Tempat Hiburan,Perketat Prokes di Masa PPKM

    By RedaksiSeptember 19, 2021Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) Level 2 di wilayah Kabupaten Majalengka.

    Menyikapi kebijakan pemerintah dalam upaya memutus mata rantai covid-19, Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi menekankan seluruh jajaran untuk memasifkan sosialisasi, dan penegakan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat.

    Keseriusan orang nomor satu di Polres Majalengka ini dalam upaya memutus mata rantai covid-19 di wilayah Kabupaten Majalengka, dibuktikan dengan dilaksanaannya kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) bersama instansi terkait di wilayah hukum Polres Majalengka.

    Tim patroli gabungan, bergerak menyisir tempat yang ramai/kerap menciptakan kerumunan warga antara lain tempat hiburan /Cafe diwilayah Kecamatan Kadipaten dan Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Sabtu malam (19/09/2021).

    Seperti di tempat hiburan misalnya, petugas Sat Narkoba Polres Majalengka mengecek penerapan protokol kesehatan, diantaranya penyediaan thermogun, tempat cuci tangan, aturan menjaga jarak serta kewajiban memakai masker.

    Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kasat Narkoba AKP Udiyanto menyampaikan sejumlah aturan untuk pelaku usaha yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 10 Tahun 2021 tentang PPKM skala Mikro.

    Kasat Narkoba mengatakan,kegiatan patroli Sat Narkoba tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada pemilik tempat hiburan, dan pengunjung tentang penerapan PPKM yang bertujuan mencegah sekaligus memutus mata rantai covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Majalengka.”pungkasnya.

    (Redaksi)

    Post Views: 212
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Wujudkan Mudik Aman dan Penuh Kebahagiaan, 538 Pemudik Diberangkatkan Gratis Polres Purwakarta dan PT Indorama

    Maret 20, 2026

    Polres Purwakarta Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Serbu Bahan Pokok Harga Terjangkau

    Maret 13, 2026

    Bentuk Kasih Sayang dan Peduli, Polsek Sukatani Bagikan Takjil ke Pengendara

    Maret 11, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    LANN Aceh Tenggara Apresiasi Kasat Narkoba Baru, Dinilai Serius Bongkar Sindikat Ganja

    Maret 29, 2026

    Momentum HUT ke-24, GMBI Resmi Memasuki Era Digital

    Maret 28, 2026

    Kadin Parimo Kunci Dukungan ke Gufron Ahmad, Kandidat Ketua Kadin Sulteng

    Maret 28, 2026

    Inspeksi Mendadak Sekda, Kunjungi Kantor Inspektorat Buol

    Maret 27, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.