Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Sat Narkoba Polres Majalengka Gelar KRYD di Tempat Hiburan,Perketat Prokes di Masa PPKM
    TNI - POLRI

    Sat Narkoba Polres Majalengka Gelar KRYD di Tempat Hiburan,Perketat Prokes di Masa PPKM

    By RedaksiSeptember 19, 2021Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) Level 2 di wilayah Kabupaten Majalengka.

    Menyikapi kebijakan pemerintah dalam upaya memutus mata rantai covid-19, Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi menekankan seluruh jajaran untuk memasifkan sosialisasi, dan penegakan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat.

    Keseriusan orang nomor satu di Polres Majalengka ini dalam upaya memutus mata rantai covid-19 di wilayah Kabupaten Majalengka, dibuktikan dengan dilaksanaannya kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) bersama instansi terkait di wilayah hukum Polres Majalengka.

    Tim patroli gabungan, bergerak menyisir tempat yang ramai/kerap menciptakan kerumunan warga antara lain tempat hiburan /Cafe diwilayah Kecamatan Kadipaten dan Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Sabtu malam (19/09/2021).

    Baca Juga:  Ditlantas Polda Jabar Melalui Program Polantas Menyapa, Perkuat Kepercayaan Publik

    Seperti di tempat hiburan misalnya, petugas Sat Narkoba Polres Majalengka mengecek penerapan protokol kesehatan, diantaranya penyediaan thermogun, tempat cuci tangan, aturan menjaga jarak serta kewajiban memakai masker.

    Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kasat Narkoba AKP Udiyanto menyampaikan sejumlah aturan untuk pelaku usaha yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 10 Tahun 2021 tentang PPKM skala Mikro.

    Kasat Narkoba mengatakan,kegiatan patroli Sat Narkoba tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada pemilik tempat hiburan, dan pengunjung tentang penerapan PPKM yang bertujuan mencegah sekaligus memutus mata rantai covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Majalengka.”pungkasnya.

    (Redaksi)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Ditlantas Polda Jabar Melalui Program Polantas Menyapa, Perkuat Kepercayaan Publik

    Oktober 10, 2025

    Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Campaka Sambang ke Petani

    Oktober 2, 2025

    Dalam Rangka HUT TNI ke 80, Kodim 0619/Pwk Gelar Baksos Gratis

    September 21, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Dorong Ketahanan Pangan, Kabupaten Sleman Terima Bantuan 15000 Bibit Kelapa Jenis Genjah Pandan Wangi dari Kementan

    Oktober 15, 2025

    Begini Alur Lengkap Penerimaan dan Pelayanan Kunjungan Kerja ke DPRD Kota Bandung

    Oktober 14, 2025

    DPC PROJO Purwakarta Siap Hadiri  Rakernas PROJO VII

    Oktober 11, 2025

    Ditlantas Polda Jabar Melalui Program Polantas Menyapa, Perkuat Kepercayaan Publik

    Oktober 10, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.