Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Sat Narkoba Polres Majalengka Gelar KRYD di Tempat Hiburan,Perketat Prokes di Masa PPKM
    TNI - POLRI

    Sat Narkoba Polres Majalengka Gelar KRYD di Tempat Hiburan,Perketat Prokes di Masa PPKM

    By RedaksiSeptember 19, 2021Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) Level 2 di wilayah Kabupaten Majalengka.

    Menyikapi kebijakan pemerintah dalam upaya memutus mata rantai covid-19, Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi menekankan seluruh jajaran untuk memasifkan sosialisasi, dan penegakan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat.

    Keseriusan orang nomor satu di Polres Majalengka ini dalam upaya memutus mata rantai covid-19 di wilayah Kabupaten Majalengka, dibuktikan dengan dilaksanaannya kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) bersama instansi terkait di wilayah hukum Polres Majalengka.

    Tim patroli gabungan, bergerak menyisir tempat yang ramai/kerap menciptakan kerumunan warga antara lain tempat hiburan /Cafe diwilayah Kecamatan Kadipaten dan Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Sabtu malam (19/09/2021).

    Baca Juga:  Cegah Peredaran Narkoba, Polres Purwakarta Gencar Lakukan Sosialisasi P4GN 

    Seperti di tempat hiburan misalnya, petugas Sat Narkoba Polres Majalengka mengecek penerapan protokol kesehatan, diantaranya penyediaan thermogun, tempat cuci tangan, aturan menjaga jarak serta kewajiban memakai masker.

    Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kasat Narkoba AKP Udiyanto menyampaikan sejumlah aturan untuk pelaku usaha yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 10 Tahun 2021 tentang PPKM skala Mikro.

    Kasat Narkoba mengatakan,kegiatan patroli Sat Narkoba tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada pemilik tempat hiburan, dan pengunjung tentang penerapan PPKM yang bertujuan mencegah sekaligus memutus mata rantai covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Majalengka.”pungkasnya.

    (Redaksi)

    Post Views: 152
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Polda DIY Gelar Upacara Hari Bela Negara ke-77: Teguhkan Aksi Nyata untuk Indonesia Maju

    Desember 20, 2025

    Satres Narkoba Polres Purwakarta Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba 

    Desember 19, 2025

    Cegah Peredaran Narkoba, Polres Purwakarta Gencar Lakukan Sosialisasi P4GN 

    Desember 15, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Peringati Hari Bela Negara dan Hari Ibu, Wabup Danang Soroti Tanggung Jawab Diri dan Kiprah Perempuan

    Desember 20, 2025

    Polda DIY Gelar Upacara Hari Bela Negara ke-77: Teguhkan Aksi Nyata untuk Indonesia Maju

    Desember 20, 2025

    BRI BO Tambun Salurkan TJSL Berupa 5.000 Paket Sembako

    Desember 19, 2025

    Satres Narkoba Polres Purwakarta Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba 

    Desember 19, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.