Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Berdalih Membantu, Pasutri Perdayai Korban Dengan Menukar ATM Ratusan Juta Raib
    TNI - POLRI

    Berdalih Membantu, Pasutri Perdayai Korban Dengan Menukar ATM Ratusan Juta Raib

    By RedaksiJuli 29, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | PALU – Pasangan Suami Istri (Pasutri) dicokok tim Scorpion Ditreskrimum Polda Sulteng, setelah buron sejak tahun 2019 silam.

    Dengan dalih membantu korban yang mengalami kebingungan didalam ruangan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), pelaku dengan cepat menukar ATM nya dengan ATM milik korban.

    Aksi yang dilakukan Pasutri ini, pernah dilakukannya pada tahun 2019 di dua lokasi berbeda ruang ATM Jalan Basuki Rahmat Palu, Sulawesi Tengah.

    Demikian antara lain yang diungkapkan Direktur Reskrimum Polda Sulteng Kombes Polisi Novia Jaya, dalam jumpa pers di Polda Sulteng, Kamis (29/07/2021) didampingi Humas Polda Sulteng.

    “Tim Scorpion Ditreskrimum Polda Sulteng pada tanggal 22 Juli 2021, berhasil menangkap pasangan suami istri di hunian tetap (Huntap) Duyu, Kecamatan Tatanga, Palu,” ungkap Novia Jaya.

    Baca Juga:  Momen Haru Kapolres Kuningan di SDN 3 Sukadana, Sekolah Kecil  Semangat Besar

    Tersangka inisial Y (38 tahun) dan S (32 tahun) beralamat di Jalan Sungai Wera Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, ditangkap setelah hampir dua tahun menjadi buronan jatanras Polda Sulteng,”tambahnya.

    Didik juga menjelaskan, modus dari pelaku sudah berada didalam ruang mesin ATM sambil mengawasi dan menghafal PIN yang ditekan korban, kemudian serta merta menawarkan bantuan sambil menarik ATM korban, dan tanpa disadari ATM korban ditukar dengan ATM tersangka, kemudian tersangka kabur.

    Selanjutnya, ATM milik korban berhasil ditarik secara tunai oleh tersangka di beberapa mesin ATM di Kota Palu hingga mencapai Rp 142 Juta,

    Terhadap tersangka Y, penyidik sudah melakukan penahanan, akan tetapi untuk tersangka Y dengan pertimbangan kemanusiaan karena masih menyusui bayinya, sehingga tidak dilakukan penahanan, terang mantan Kapolres Parigi Moutong ini.

    Baca Juga:  Kapolres Purwakarta Dampingi Kapolda Jabar Tinjau langsung Tol Japek Selatan II 

    Kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 363 ayat (1) ke 4e subsidier pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

    Dihimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati apabila akan melakukan penarikan tunai di mesin ATM, dan sebaiknya, dilakukan lebih dari satu orang, hal itu untuk menghindari niat dan kesempatan orang yang akan berbuat jahat,”pungkas Novia Jaya yang pernah menjabat Kepala SPN Polda Sulteng.

    (Redaksi)

     

     

    Post Views: 154
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Kawal Ketat Jalur Mudik 2026, Kapolres Purwakarta Dampingi Kakorlantas Cek Kesiapan Tol Cipali

    Februari 25, 2026

    Kapolres Purwakarta Dampingi Kapolda Jabar Tinjau langsung Tol Japek Selatan II 

    Februari 25, 2026

    Momen Haru Kapolres Kuningan di SDN 3 Sukadana, Sekolah Kecil  Semangat Besar

    Februari 24, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Pengajian Pekanan Majelis Makrifatullah Sleman, Kyai Haji Habibullah Ajak Jamaah Perkuat Bekal Dunia dan Akhirat

    Maret 1, 2026

    Boyong 2 Paket PL Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV SS Qia Borneo Tend Disanksi Tegas

    Februari 26, 2026

    Komisi III DPRD Kota Bandung Bedah Program Kerja Disdamkarmat dan DSDABM

    Februari 26, 2026

    Diduga Gunakan SBU Palsu saat Tangani Paket SPALD-S Desa Lemo 1, KAKI Minta CV Cahaya Baru Abadi Disanksi Tegas

    Februari 26, 2026
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.