INFOTIPIKOR.COM | PENAJAM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang sebelumnya bernama PPKM darurat, resmi diperpanjang oleh pemerintah dan itu berlaku mulai Senin (26/07/2021) hingga 02 Agustus 2021 mendatang.Secara umum, tak banyak perbedaan antara PPKM Level 3 dan 4. Namun, dalam PPKM Level 3, terdapat sejumlah kelonggaran yang tidak ada dalam PPKM Level 4.
Berasarkan Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 dan Surat Edaran No 300/49/Pem tanggal 26 Juli tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan, untuk pengendalian penyebaran virus corona di Kabupaten PPU.
Dalam menanggapi hal tersebut di atas, Dandim 0913/PPU Letkol Inf Dharmawan Bersama Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan, S.I.K ,Danramil Penajam Kapten Inf Imam S, meninjau langsung anggota yang sedang melaksanakan tugas di pos pengetatan di pintu masuk wilayah Kabupaten PPU, tepatnya di Pelabuhan Penajam yang anggotannya terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP, Dishub, BPBD dan Relawan Kesehatan, Selasa (27/7/2021).
Dalam kesempatannya, Dandim dan Kapolres mengecek secara langsung kepada petugas di pos pengetatan apa-apa yang menjadi kendala selama di berlakukannya PPKM level 4 , seringkali penjaga di pos pengetatan kecolongan dengan para pendatang dari luar pulau, yang mengaku bahwa dia hanya dari Balikpapan, untuk itu para petugas harus lebih cermat dan lebih ketat lagi dalam pemerikasaannya.
Dandim 0913/PPU Letkol Inf Dharmawan menyampaikan,”Kendala yang sering ditemukan oleh petugas pos pengetatan semenjak ditentukan PPKM Level 4 antara lain, SOP yang di pakai tidak sesuai dan berbenturan aturan, otoritas untuk penentuan kebijakan pembatasan PPKM persyaratan pelaku perjalanan tidak singkron dengan satuan tugas.yang sering pelaku dari Bandara karena otoritas penerbangan belum sepakat mewajibkan PCR dan Kabupaten PPU ini merupakan jalur pelintasan, ‘ulasnya.
“Pernah di temukan di pos pengetatan pelabuhan Penajam, untuk penumpang Kapal dari Makasar hanya memakai persyaratan surat antigen saja, yang seharusnya pelaku perjalanan memakai PCR, dan itu yang seharusnya di berlakukan di tempat dia berangkat atau daerah asal.
Lanjutnya, untuk itu pelaku perjalanan yang akan masuk ke wilayah Kabupaten PPU baik itu melewati pelabuhan Speed Boat atau Kapal Ferry, diharuskan menunjukan surat-surat meliputi KTP, Surat Antigen, Kartu vaksin serta PCR ,”Kata Dandim.
Dan bagi pelaku perjalanan yang kedapatan tidak lengkap suratnya, di arahkan untuk tes antigen dan jika ternyata hasilnya positif maka akan di kordinasikan ke Dinas Kesehatan dan BPBD untuk kita giring ke isolasi rusunnawa yang disiapkan oleh Pemkab dan rencana akan di buka pada Rabu besok (28/7).”tutupnya.
(Redaksi)