Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Uu Ruzhanul, Himbau Masyarakat Jabar Patuhi Aturan PPKM
    Daerah

    Uu Ruzhanul, Himbau Masyarakat Jabar Patuhi Aturan PPKM

    By RedaksiJuli 24, 2021Updated:Juli 24, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | KABUPATEN TASIKMALAYA – Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menghimbau masyarakat Jawa Barat, untuk mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tengah pandemi COVID-19 ini.

    Adapun menyikapinya, Aparat Penegak Hukum (APH) yang memberi sanksi denda ada unsur keadilan. Dan jangan sampai ada keputusan yang dianggap memberikan penafsiran berbeda yang ditafsirkan oleh masyarakat tentang tidak adanya keadilan,’’ ungkap sosok Panglima Santri Jabar.

    “Di Jawa Barat banyak sekali beredar bahwa pedagang kaki lima yang viral di Tasikmalaya, dikenakan sanksi atau denda senilai 5 Juta rupiah. Sedangkan yang diberikan sanksi dari sebuah Perusahaan besar yang saya sidak waktu itu, sejumlah 6 Juta rupiah,”tambanya,

    Baca Juga:  KPU Buol Tetapkan 112.469 DPT dalam Pleno Rekapitulasi Penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

    Pak Uu– sapaan akrab Uu Ruzhanul– menyampaikan bahwa, terkadang banyak orang yang sering bertanya sehingga tidak tertutup kemungkinan mereka seolah-olah memberikan penafsiran yang tidak sesuai terhadap hal semacam itu.Padahal kalau kita lihat secara kasat mata yang diberikan sanksi adalah Perusahaan besar. Kemudiaan juga dampak dari pedagang kaki lima hanya beberapa orang, tetapi dampak dari Perusahaan besar karena pekerjanya banyak, berarti dampaknya pun kena terhadap orang banyak.

    “Oleh karena itu, saya berharap kepada masyarakat, yang pertama, percayakan kepada Aparat Penegak Hukum (APH),karena memang mungkin itu sudah melihat dari beberapa pertimbangan-pertimbangan yang ada, dan kami yakin pihak Aparat Penegak Hukum (APH) tidak ada unsur yang lain kecuali unsur keadilan,” tutur Pak Uu.

    Baca Juga:  Pemkab Buol Resmi Buka Rangkaian Kegiatan Hari Ulang Tahun Daerah ke 26 Tahun 2025

    Selain itu, pemerintah Provinsi juga berharap mengadakan sanksi seperti itu bukan karena ada unsur denda yang diharapkan, tetapi unsur ketaatan masyarakat berupa aturan yang berlaku di masa PPKM.

    “Dan jangan malah sebaliknya, dengan adanya orang yang diberikan sanksi malah sebaliknya menantang atau melawan pemerintah,”Pungkasnya. (Redaksi)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    DPC PROJO Purwakarta Siap Hadiri  Rakernas PROJO VII

    Oktober 11, 2025

    Polemik Goyang Pato-Pato dalam Hutda Buol ke 26, Bupati Pimpin Musyawarah Penyelesaian

    Oktober 9, 2025

    Fraksi PKB Berikan Pandangan Umum Terkait 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

    Oktober 8, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    DPC PROJO Purwakarta Siap Hadiri  Rakernas PROJO VII

    Oktober 11, 2025

    Ditlantas Polda Jabar Melalui Program Polantas Menyapa, Perkuat Kepercayaan Publik

    Oktober 10, 2025

    Polemik Goyang Pato-Pato dalam Hutda Buol ke 26, Bupati Pimpin Musyawarah Penyelesaian

    Oktober 9, 2025

    Fraksi PKB Berikan Pandangan Umum Terkait 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

    Oktober 8, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.