INFOTIPIKOR.COM | KABUPATEN TASIKMALAYA – Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menghimbau masyarakat Jawa Barat, untuk mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tengah pandemi COVID-19 ini.
Adapun menyikapinya, Aparat Penegak Hukum (APH) yang memberi sanksi denda ada unsur keadilan. Dan jangan sampai ada keputusan yang dianggap memberikan penafsiran berbeda yang ditafsirkan oleh masyarakat tentang tidak adanya keadilan,’’ ungkap sosok Panglima Santri Jabar.
“Di Jawa Barat banyak sekali beredar bahwa pedagang kaki lima yang viral di Tasikmalaya, dikenakan sanksi atau denda senilai 5 Juta rupiah. Sedangkan yang diberikan sanksi dari sebuah Perusahaan besar yang saya sidak waktu itu, sejumlah 6 Juta rupiah,”tambanya,
Pak Uu– sapaan akrab Uu Ruzhanul– menyampaikan bahwa, terkadang banyak orang yang sering bertanya sehingga tidak tertutup kemungkinan mereka seolah-olah memberikan penafsiran yang tidak sesuai terhadap hal semacam itu.Padahal kalau kita lihat secara kasat mata yang diberikan sanksi adalah Perusahaan besar. Kemudiaan juga dampak dari pedagang kaki lima hanya beberapa orang, tetapi dampak dari Perusahaan besar karena pekerjanya banyak, berarti dampaknya pun kena terhadap orang banyak.
“Oleh karena itu, saya berharap kepada masyarakat, yang pertama, percayakan kepada Aparat Penegak Hukum (APH),karena memang mungkin itu sudah melihat dari beberapa pertimbangan-pertimbangan yang ada, dan kami yakin pihak Aparat Penegak Hukum (APH) tidak ada unsur yang lain kecuali unsur keadilan,” tutur Pak Uu.
Selain itu, pemerintah Provinsi juga berharap mengadakan sanksi seperti itu bukan karena ada unsur denda yang diharapkan, tetapi unsur ketaatan masyarakat berupa aturan yang berlaku di masa PPKM.
“Dan jangan malah sebaliknya, dengan adanya orang yang diberikan sanksi malah sebaliknya menantang atau melawan pemerintah,”Pungkasnya. (Redaksi)