INFOTIPIKOR.COM | KUTAI KARTANEGARA – Sosialisasi Surat Edaran Bupati Kukar Nomor B-1159/Dinkes/065.11/06/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kepada pengelola dan pengunjung, Jum’at (23/07/2021), petugas gabungan rutin gelar patroli penegakkan Prokes di tengah pelaksanaan PPKM Mikro diperketat.
Petugas gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP, Dishub dan BPBD Kukar kali ini sasar pusat perbelanjaan yang ada diseputaran Kecamatan Tenggarong, seraya memberikan edukasi dan sosialiasasi tentang penegakkan protokol kesehatan ditengah pandemi covid-19.
Menurut salah satu petugas PPKM dari Kodim 0906/Kutai Kartanegara Sertu Jainuddin mengatakan, patroli penegakkan Prokes rutin digelar setiap harinya, dengan menyasar tempat-tempat yang disinyalir dapat menimbulkan kerumunan, diantaranya, pusat perbelanjaan.
“Patroli kali ini menyisir pusat-pusat perbelanjaan dengan memberikan edukasi serta sosialisasi kepada pemilik usaha maupun pengunjung, untuk mematuhi aturan protokol kesehatan sesuai dengan surat edaran Bupati Kukar,”sebutnya.
Lebih jauh petugas tersebut mengatakan, Kodim 0906/Kutai Kartanegara bersinergi dengan instansi terkait, akan terus melakukan langkah-langkah antisipasi maupun pencegahan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid- 19, khususnya di Kabupaten Kutai Kartanegara.
(Redaksi)