INFOTIPIKOR.COM | KUTAI KARTANEGARA -.Menyikapi Surat Edaran Bupati Kukar nomor: B-1159/DINKES/065.11/06/2021 tentang PPKM dalam upaya pencegahan dan pengendalian lonjakan kasus Covid-19 gelombang kedua, anggota Koramil 0906-01/Tenggarong Kodim 0906/Kutai Kartanegara bersama instansi terkait, melaksanakan kegiatan penyekatan dalam rangka penegakkan disiplin Protokol Kesehatan PPKM Mikro diperketat, yang berada di pos Mangkurawang Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, Kamis (22/07/2021).
Tidak hanya melakukan pemeriksaan protokol kesehatan kepada pengguna jalan raya yang melintas, akan tetapi, tim gabungan juga melakukan patroli ke tempat-tempat yang dianggap rawan akan penyebaran covid – 19 di wilayah Kecamatan Tenggarong.
Babinsa Koramil Tenggarong ‘Sertu Sarikudin mengatakan, penyekatan yang di perpanjang hingga tanggal 25 juli di harapkan, bisa menekan penyebaran covid – 19 di wilayah Kecamatan Tenggarong, “kami akan selalu memberikan edukasi dan himbauan serta menyampaikannya kepada warga secara humanis, agar lebih peduli dan sadar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan, warga hanya perlu mengingat 5M yaitu, selalu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan menjaga mobilitas keluar rumah bila tidak penting lebih baik tetap berada di rumah.
Ia juga menambahkan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat )PPKM) yang diperketat selama ini, sudah sesuai dengan surat edaran dari Bupati Kutai Kartanegara. Hal ini guna mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
(Redaksi)