Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Polsek Rajagaluh, Laksanakan KRYD Operasi Premanisme dan Pungli Wilayah Kecamatan Rajagaluh
    TNI - POLRI

    Polsek Rajagaluh, Laksanakan KRYD Operasi Premanisme dan Pungli Wilayah Kecamatan Rajagaluh

    By RedaksiJuni 19, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – Jajaran Polsek Rajagaluh Polres Majalengka melaksanakan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan), dengan sasaran operasi premanisme di wilayah hukum Polsek Rajagaluh. Dalam kegiatan tersebut berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang melakukan pungutan liar (pungli), Sabtu (19/06).

    Kapolsek Rajagaluh AKP Sarjiyo mengatakan, bahwa kegiatan ini sesuai dengan arahan atau perintah Kapolri melalui Kapolda Jabar, dan ditindaklanjuti oleh Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda dalam memberantas premanisme di wilayah hukum Polsek Rajagaluh.

    Kami Polsek Rajagaluh fokus melakukan operasi atau giat berantas premanisme ini di tempat keramaian, yang disinyalir terdapat Pungutan Liar (Pungli),” ujar Kapolsek Rajagaluh AKP Sarjiyo.

    Semua aktivitas pungutan liar yang membuat resah masyarakat yang menjadi atensi pimpinan khususnya di wilayah Majalengka adalah Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda,dimana penekanan beliau adalah, memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam melaksanakan usaha maupun bisnis, serta kegiatan masyarakat di wilayah hukum Polres Majalengka tetap berjalan aman, lancar dan kondusif.

    Baca Juga:  Peringati Hari Jadi Reserse Polri, Sat Res Narkoba Polres Purwakarta Wujudkan Polri yang Humanis Melalui Baksos

    Kami dari Polsek Rajagaluh berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang diduga melakukan pungutan liar disekitar area Pasar dan Terminal Rajagaluh, diantaranya Kasja (38) dan Elon Susilo (50)  serta hasil uang yang diamankan Rp. 8.000 dan 25.000. Selanjutnya, kami bawa ke Polsek untuk didata dan dilakukan pembinaan.

    Kapolsek Rajagaluh AKP Sarjiyo menghimbau kepada masyarakat Rajagaluh, agar selalu dapat memberitahu kami Polsek Rajagaluh apabila melihat atau mengalami tindakan premanisme, segera laporkan kepada kami,” Tukasnya.

    (Redaksi)

    Post Views: 93
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Cegah Peredaran Narkoba, Polres Purwakarta Gencar Lakukan Sosialisasi P4GN 

    Desember 15, 2025

    Terima Laporan dari Warga, Polres Purwakarta Cek TKP Penemuan Mayat

    Desember 11, 2025

    Wujud Sinergitas, Kapolsek bersama Danramil Sukatani Selalu Bersama dalam Kegiatan

    Desember 11, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Hijaukan Kembali Pangalengan, Badega Garuda Sakti Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan

    Desember 17, 2025

    Hadiri Peringatan Hari Ibu, Bupati Harda Tegaskan Peran Perempuan dalam Aspek Kehidupan

    Desember 16, 2025

    Cegah Peredaran Narkoba, Polres Purwakarta Gencar Lakukan Sosialisasi P4GN 

    Desember 15, 2025

    Hasil Musda, Srikandi Batalipu Resmi Nahkodai DPD Partai Golkar Kabupaten Buol

    Desember 14, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.