INFOTIPIKOR.COM | BANDUNG – Polrestabes Bandung berlakukan penutupan jalan selama 14 hari kedepan.Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung AKBP Rano Hadiyanto di Mapolrestabes Bandung, Kamis (18/06).
Dimana,AKBP Rano Hadiyanto menyampaikan Forkopimda dan Satgas Covid-19 Kota Bandung telah melaksanakan rapat terbatas di Balai Kota Bandung. dalam rapat tersebut menghasilkan sebuah kesepakatan.Dimana,kesepakatan tersebut di tuangkan lewat Perwali (Peraturan Wali Kota Bandung) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ada di Kota Bandung.
Hal tersebut dilaksanakan karena secara data, Kota Bandung masih berada di Zona Orange Covid-19, namun dikelilingi oleh Zona Merah seperti di Soreang dan KBB. Oleh karena itu, Forkopimda beserta Satgas Covid-19 memutuskan untuk mengambil langkah-langkah khususnya dibidang Lalu Lintas yaitu berupa penutupan beberapa ruas jalan yang ada di Kota Bandung.
Selanjutnya,AKBP Rano Hadiyanto mengatakan,”Akan ada beberapa titik penutupan ruas jalan, seperti yang sudah biasa kita laksanakan selama masa Pandemi Covid-19. namun karena kita telah mengantisipasi lebih ketat, maka ada penambahan waktu dalam hal penutupan ruas jalan,”tuturnya.
“Penutupan yang pertama yaitu, setiap malamnya akan dilakukan penutupan mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Kemudian akan dibagi menjadi 3 ring. Ring 1, Ring 2 dan Ring 3. di 35 titik ruas jalan yang ada di Kota Bandung. setiap malamnya sampai dengan 14 hari kedepan. Kemudian kita bisa lihat hasilnya dan akan di evaluasi,”ujarnya.
Ring I
1. Jalan Ottista (Pasar Baru)
2. Jalan Asia Afrika–Tamblong
3. Jalan Naripan–Tamblong
4. Jalan Braga
5. Jalan Banceuy–Asia Afrika
6. Jalan Lembong–Tamblong
7. Jalan Merdeka
8. Jalan Ir H Juanda (Cikago sampai Simpang Dago)
9. Jl. Purnawarman
10. Jalan Dipatiukur
11. Jalan Alun-alun Timur
Ring II
(Sepanjang Jalan Lingkar Selatan yang mengarah ke Pusat Kota)
1. Jalan Ahmad Yani–Martadinata
2. Jalan Gatsu–Pelajar Pejuang 45
3. Jalan Talaga Bodas–Pelajar Pejuang 45
4. Jalan Lodaya–Pelajar Pejuang 45
5. Jalan Buahbatu–Pelajar Pejuang 45
6. Jalan Sriwijaya–Pelajar Pejuang 45
7. Jalan M Ramdhan–Pelajar Pejuang 45
8. Jalan Moch Toha–Pelajar Pejuang 45
9. Jalan Ottista–BKR
10. Jalan Kopo–Peta
11. Jalan Pasirkoja–Peta
12. Jalan Jamika–Peta (Simpang 5 B)
Ring III
1. Bundaran Cibiru
2. Cibeureum
3. Ledeng
4. Pintu keluar Tol Pasteur
5. Pintu keluar Tol Pasir Koja
6. Pintu keluar Tol Kopo
7. Pintu keluar Tol Moch Toha
8. Pintu keluar Tol Buahbatu.
“Kemudian penambahannya khusus Weakend yaitu hari Jum’at, Sabtu dan Minggu itu pada pukul 14.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB itu, akan dilakukan penutupan. Namun akan ada penambahan waktu khusus untuk Ring 1 dan Ring 2.Selanjutnya, di buka untuk memberikan kesepampatan kepada masyarakat yang pulang kerja dan sebagainya. Kemudian pada pukul 18.00 WIB,kembali ditutup hingga pukul 05.00 WIB,”tambahnya.
1. Mulai hari Jumat,18 Juni 2021- Minggu,20 Juni 2021 akan dilakukan penutupan jalan pada pukul 14.00 WIB – 16.00 WIB yaitu Ring 1 dan Ring 2.
2. Untuk malam hari tetap akan diberlakukan penutupan Ring 1, 2, 3 mulai pukul 18.00 WIB – 05.00 WIB mulai Kamis, 17 Juni 2021 sampai 14 hari kedepan.
Selama penutupan jalan masyarakat tidak bisa lewat. akan tetapi tetap petugas yg berjaga untuk memantau situasi darurat, misalnya ingin berobat ke rumah sakit, atau tempat tinggalnya disana. oleh karena itu, karena tujuan utama penutupan jalan ini adalah mengurangi mobilitas masyarakat, mari kita bekerjasama untuk jam-jam tersebut, kita mengurangi keluar dari rumah masing-masing. karena tujuannya adalah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,”paparnya.
Lebih lanjut AKBP Rano Hadiyanto kepada masyarakat menghimbau agar selama masa PPKM ini,”pertama karena paparan Covid-19 ini masih tinggi bisa kita lihat banyak saudara-saudara kita yang terpapar, mari kita sama-sama menerapkan protokol kesehatan secara ketat, kemudian apa yang menjadi kebijakan pemerintah mari dengan semangat kita laksanakan. Terkahir kepada masyarakat, mari kita sama-sama saling mengingatkan. agar pandemi ini segera berlalu dari Kota Bandung,”imbuhnya.
Untuk sosialisasi kepada masyarakat terutama pengemudi, kita sudah instruksikan kepada para Pemimpin masing-masing, misalnya pihak Pemkot kepada Wali Kota,dan sudah menginstruksikan sampai dengan level Camat dan Lurah untuk mensosialisasikann Peraturan Walikota ini. Agar dilaksanakan secara serantak oleh seluruh lapisan masyarakat, kemudian Dina-dinas di Pemerintahan Kota masing-masing akan menginformasikan. Termasuk kita Polrestabes Bandung, kita punya Fungsi Humas, Binmas dan ada Bhabinkamtibmas di tiap-tiap Polsek, itu seluruhnya akan menyampaikannya kepada masyarakat bahwa, ada penetapan PPKM selama 2 minggu kedepan.
Terkait sanksi bagi pelanggar yaitu akan ditetapkan oleh Satpol PP. mulai dari sanksi Ringan, Sedang dan Berat akan diterapkan kepada setiap pelanggar,”pungkasnya. (INDRA JAYA)