INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – Polsek Kadipaten terus melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka pendisiplinan masyarakat PC-PEN dan PPKM Mikro di lokasi Pasar Tradisional Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka. Agar masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan terkait Covid-19. Minggu (13/6).
Menindaklanjuti Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan Perbup Majalengka No 74 tahun 2020 Dalam Rangka Upaya pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka.
Kegiatan KRYD dipimpin PS. Panit Lantas AIPTU Hanafiah Suganda bersama 2 (dua) anggota, melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) secara stasioner. di laksanakan di Pasar Tradisional Kadipaten Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.
Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) terus bergerak melakukan tindakan tegas bagi masyarakat Desa dan Kecamatan Kadipaten,dan pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker, dengan diberikanya teguran dan sangsi sosial kepada pelanggar, kemudian pelanggar tersebut diberikan masker gratis. Hal tersebut bukan merupakan hukuman,melainkan teguran agar masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan.
Pada kesempatan tersebut sekaligus sosialisasikan Protokol Kesehatan, dengan menggunakan pengeras suara, kepada masyarakat Kadipaten dan pengunjung Pasar dengan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan,menjaga jarak, menghidari kerumunan dan mengurangi bepergian agar masyarakat terhindar dari wabah Covid-19.
Ditempat terpisah, Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Kadipaten KOMPOL H. Sukanto menuturkan, dengan tertib 5M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi bepergian, hal tersebut merupakan salah satu cara guna untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan virus Covid-19.
(Redaksi)