INFOTIPIKOR.COM | KATINGAN – Babinsa Koramil 1015-02/Kamipang menghadiri apel Ops Yustisi gabungan TNI, Polri, BPBD dan Satpol PP. Bertempat di halaman Mapolres Katingan, Kamis (10/06).
Babinsa Koramil 1015-02/Kamipang mengatakan, apel Ops Yustisi gabungan ini dilaksanakan guna menjalankan kewajiban sebagai aparat negara yaitu membantu pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-1
Menurut Danramil 1015-02/Kamipang Letda Caj Subroto secara terpisah mengatakan, dengan diadakannya Ops Yustisi gabungan tiga pilar, diharapkan dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 di daerah Kabupaten Katingan.
“Kami sebagai aparat negara yang siap mengabdi kepada bangsa, berusaha semaksimal mungkin untuk membantu menanggulangi wabah Pandemi Covid-19, dengan cara menggelara Ops Yustisi gabungan. Dengan maksud dan tujuan bisa memutus rantai penyebaran virus itu sendiri,”ujar Danramil 1015-02/Kamipang Letda Caj Subroto.
Danramil 1015-02/Kamipang Letda Caj Subroto menambahkan, “Pelanggar yang kedapatan tidak patuh protkes diberikan sanksi, yaitu dengan sanksi sosial dan sanksi administrasi, sebagai efek jera agar pelanggar menyadari dan benar-benar akan menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Danramil 1015-02/Kamipang Letda Caj Subroto.
(Redaksi)