Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»SatReskrim Polres Tolikara, Serahkan Berkas P21 Ketiga Tersangka Kasus Narkoba Ke Kejaksaan Negeri Wamena
    TNI - POLRI

    SatReskrim Polres Tolikara, Serahkan Berkas P21 Ketiga Tersangka Kasus Narkoba Ke Kejaksaan Negeri Wamena

    By RedaksiApril 30, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | KARUBAGA – Kejaksaan Negeri Wamena, Kepala Kepolisian Resor Tolikara AKBP Dr. Y. Takamully, S.H, M.H melalui Satuan Reskrim di Pimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizka, S.Tr.K, S.I.K dan KBO Reskrim Ipda Martinus B. Tandirura S.H dan di Back up oleh SatReserse Narkoba menyerahkan 3 orang tersangka kasus Narkoba ke Kejaksaan Negeri Wamena, Jumat (30/04/2021).

    Masing-masing tersangka berinisial ( AA ), ( AS ) dan ( RA ) diketahui menggunakan Narkotika Golongan I jenis Sabu, berupa barang bukti 1,08 Gram.Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) subsidier pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009.

    Atas perbuatannya ketiga tersangka dinyatakan status berkas lengkap P21, Satuan Reskrim yang di backup Satuan Reserse Narkoba menyerahkan para tersangkat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Jayawijaya.

    Baca Juga:  Polsek Paleleh Bagikan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80

    Adapun para tersangka dan barang bukti diterima Jaksa Penuntun Umum Sylvia Margareth Rumbiak, SH.

    Ipda Martinus B Tandiruara, S.H mengatakan, penyerahan ketiga tersangka berdasarkan surat pengantar dari Kapolres Tolikara Nomor; B/ 05/ IV/ 2021 – Res.Narkoba, B/06 dan B/07/ IV/ 2021 – Res.Narkoba.

    “Pertama, pada bulan Januari 2021, tersangka berinisial AA ditangkap oleh SatNarkoba. Melalui pengembangan kasus penyidikan didapati kedua tersangka lainnya yang berinisial AS dan RA sehingga ketiga sama-sama memiliki barang terlarang yakni Narkotika jenis Sabu,” ucap Ipda Martinus B. Tandirura.

    “Ancaman pidana yang menjerat para tersangka paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.” tambah KBO Sat Reskrim.

    Baca Juga:  Polsek Paleleh Bagikan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80

    “Kami Mengajak masyarakat atau kepada siapa untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan terlarang dan merugikan diri sendiri seperti mengedarkan atau memakai Narkoba apapun bentuknya,” Tutup Ipda Martinus B Tandirura S.H. (Man)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Polsek Paleleh Bagikan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80

    Agustus 12, 2025

    Pencurian Di Bawah Umur, Bhabinkamtibmas Polsek Momunu Lakukan Mediasi Hingga Penyelesaian secara Kekeluargaan

    Agustus 1, 2025

    Juli 30, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Menilik Sejarah Terbentuknya Kabupaten Buol

    Agustus 12, 2025

    Polsek Paleleh Bagikan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80

    Agustus 12, 2025

    Menangkan Paket Tender Fantastis dan Gunakan SBU Status Dicabut, KAKI Minta PT Tombrok Jaya Permai  Ditindak Tegas

    Agustus 12, 2025

    Dewan Dukung Penguatan Bandung Sebagai Kota Dirgantara Lewat Wisata Edukasi

    Agustus 11, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.