Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Ragam & Olah Raga»Selama Ramadhan, Pemkab Purwakarta Ajak Pegawai Tadarrus Al-Qur’an
    Ragam & Olah Raga

    Selama Ramadhan, Pemkab Purwakarta Ajak Pegawai Tadarrus Al-Qur’an

    By RedaksiApril 16, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Melalui Bagian Kesra, Setda Purwakarta. Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 451.13.1030/Kesra. SE tersebut mengatur tentang pelaksanaan kegiatan Tadarrus Al-Qur’an bersama di lingkungan perkantoran Pemkab Purwakarta.

    “Dalam mengisi kegiatan ibadah puasa, kami mengajak seluruh pegawai untuk melaksanakan kegiatan tadarrus bersama secara serentak di pekan pertama Ramadhan ini,” ujar Ambu Anne, Kamis (15/04/2021).

    Ia menjelaskan, pelaksanaan Tadarrus Alqur’an ini berlangsung selama satu jam, terhitung dari mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 09.00 WIB. Tempatnya, dilakukan di aula kantor masing-masing OPD/Dinas. Untuk Bupati dan pejabat tinggi lainnya, pelaksanaannya terpusat di Bale Nagri, perkantoran Pemkab Purwakarta.

    “Jadi, sebelum memulai aktivitas, seluruh pejabat dan stafnya harus mengikuti kegiatan Tadarus Alqur’an. Tentunya, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” kata Anne.

    Baca Juga:  Kemeriahan HUT RI ke-80 RT 06 Desa Cijaya Hasil "Perelek" Warga

    Sebelumnya, Bupati Purwakarta juga telah membuat surat edaran yang harus dijalankan oleh seluruh pegawai pemerintahan yang statusnya Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN yang berkaitan dengan pengaturan jam kerja selama Ramadhan.

    Terhitung sejak 1 Ramadan lalu, para pegawai pemerintahan diminta masuk kerja lebih pagi dan bekerja selama tujuh jam dalam sehari. Terhitung, dari masuk pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB. Jadi, selama puasa pelayanan kepada masyarakat dilakukan lebih pagi.

    Kebijakan yang dituangkan dalam surat edaran (SE) bupati nomor 061.2/1049/org itu juga merujuk pada peraturan surat edaran dari Kemenpan-RB nomor 50 tahun 2020 tentang penyesuaian jam kerja pegawai pemerintahan selama Ramadhan.

    Selain dua SE tersebut, Pemkab Purwakarta juga telah mengeluarkan aturan mengenai pelaksanaan kegiatan dan ibadah di bulan Ramadan khusus bagi masyarakat. Imbauan ini, merujuk pada surat edaran Menteri Agama RI nomor 03/2021 tentang panduan ibadah selama Ramadan dan idul fitri 1442 hijriah.

    Baca Juga:  Menilik Sejarah Terbentuknya Kabupaten Buol

    Adapun salah satu poin dari edaran tersebut, yakni mengimbau para pengurus masjid/musala untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai arahan pemerintah. Misalnya, membatasi jumlah jamaah dalam pelaksanaan salat tarawih. Jadi, jamaah yang hadir hanya dianjurkan 50 persen dari kapasitas tempat ibadah tersebut. Termasuk menjaga jarak satu meter antar jamaah.

    “Para pengurus tempat ibadah, juga diimbau untuk menyiagakan petugas pengecek suhu tubuh, termasuk membatasi jumlah pintu masuk untuk memudahkan pengawasan penerapan prokes,” demikian Ambu Anne. (Man)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Kemeriahan HUT RI ke-80 RT 06 Desa Cijaya Hasil “Perelek” Warga

    Agustus 16, 2025

    Menilik Sejarah Terbentuknya Kabupaten Buol

    Agustus 12, 2025

    Sambut HUT RI ke 80 Pemdes dan Karang Taruna Desa Campaka Gelar Fun Football Tournament Antar RT

    Agustus 2, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Dalam Rangka HUT RI ke- 80, DKP Garda  Prabowo  Provinsi Riau Gelar  Baksos  Pembagian Sembako dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis 

    Agustus 18, 2025

    Menangkan Tender Hingga Berkontrak Gunakan SBU Status Dicabut/Bekukan (Sanksi), KAKI Minta CV Mekar Jaya Santosa Disanksi Tegas

    Agustus 16, 2025

    Kemeriahan HUT RI ke-80 RT 06 Desa Cijaya Hasil “Perelek” Warga

    Agustus 16, 2025

    Tuntutan Fariz RM, Kuasa Hukum Beri Tanggapan

    Agustus 14, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.