INFOTIPIKOR.COM | BARABAI – Operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 di Hulu Sungai Tengah terus dilakukan oleh TNI-Polri dan Satpol PP HST.
Kali ini anggota Kodim 1002/Barabai dan anggota Polres Hulu Sungai Tengah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kab.HST melakukan operasi PPKM di jalan Brigjen Hasan Baseri dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Dwi Warna Barabai.Rabu (31/03).
Petugas gabungan ini menyasar para pengguna jalan dan masyarakat yang tidak mematuhi Protokol kesehatan/memakai masker.
Plh.Pasiopsdim 1002/Barabai Kapten Inf Andi Tiro dari operasi yang dilakukan pihaknya masih mendapati warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak memakai masker.
Sedikitnya 11 orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan (tidak memakai masker) kemudian diberikan teguran dan penjelasan tentang pertingnya memakai masker.”ucapnya.
Lebih lanjut Andi Tiro menuturkan bahwa kegiatan ini akan terus dilaksanakan setiap hari sesuai dengan SK Bupati Nomor/300/86/360/TAHUN 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dalam rangka penanganan corona virus disease (covid-19) di kabupaten Hulu Sungai Tengah.”tambahnya.
Dengan kegiatan ini juga kami aparat gabungan mengimbau seluruh warga untuk tetap patuhi protokol kesehatan di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini. “Diimbau untuk tetap selalu meningkatkan disiplin protokol kesehatan dengan tetap menerapkan 5 M, jika bejalan selalu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.”tegasnya.(Red)